418 Napi Lapas Jambi Dapat Remisi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI
- Sebanyak 418 narapidana Lapas Kelas IIA Jambi mendapat Remisi Khusus Hari
raya, sembilan di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Menurut
Meita Eriza, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, pemberian remisi ini
disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999, tentang syarat dan
tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Setiap
warga binaan berhak mendapatkan masa pengurangan tahanan (Remisi), sesuai
ketentuan peraturan pemerintah. "Syaratnya berkelakuan baik, serta telah
melalui enam bulan masa tahanan sebelum tanggal, atau hari lebaran," kata
Meita kepada Tribun Kamis (24/7).
Pihak
Lapas Kelas IIA Jambi telah mengajukan remisi untuk 668 narapidana. Namun, saat
ini baru 418 Napi yang mendapatkan remisi, sementara pengajuan 250 napi lainnya
masih dalam proses.
Sumber: http://jambi.tribunnews.com/
Komentar
Posting Komentar