Lapas Over Kapasitas, Peredaran Narkoba Sulit Diberantas
| Ilustrasi (Foto: detikcom) |
Jakarta -
Kementerian Hukum dan HAM mengakui persoalan over kapasitas lembaga
pemasyarakatan atau rumah tahanan menjadi hambatan untuk memberantas peredaran
narkoba di dalamnya. Padahal, lebih dari 40 persen tahanan di seluruh lapas
atau rutan di Indonesia berasal dari kasus narkoba.
"Ini
masalah over kapasitas kian hari kian meningkat. Makanya ada upaya rehabilitasi
supaya itu bisa ditekan angka peredaran narkoba di dalam (Lapas)," kata
Denny di sela-sela acara 'Sosialisasi Penanganan Pecandu Dan Korban
Penyalahguna Narkotika dan Penegakan Hukum TPPU Untuk Tindak Pidana Narkotika'
di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Dia
mengatakan dari catatannya, ada sekitar 450 lapas/rutan yang rata-rata diisi
oleh 164 ribu tahanan. Padahal, kapasitas maksimal suatu lapas antara lain
hanya 90 ribu-110 ribu.
Denny
mencontohkan seperti beberapa Lapas di Lampung dan Medan yang over kapasitas
sehingga sulit mengontrol karena keterbatasan petugas serta fasilitas. Adapun
dia memperkirakan 48 persen dari seluruh tahanan di 450 lapas/rutan itu
tersangkut dengan kasus narkoba.
"Dari
pengedar sampai pengguna satu tempat. Ya, ini jadi kesulitan juga buat berantas
pungli itu terus berujung uang ada dan narkoba beredar," sebut Guru Besar
Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu.
Soal
program program 'Zero Halinar' yakni larangan handphone, pungli, dan narkoba
keseluruhan diakui Denny juga belum maksimal. Terbatasnya anggaran dan
ketersediaan peralatan canggih untuk mendukung program itu masih jadi kendala.
Namun, secara perlahan dia mempersiapkan pembenahan untuk kekurangan tersebut.
"Kayak
pemakaian CCTV, terus sidak ke lapas/rutan rutin kita lakukan terus. Kita juga
terus lakukan penyuluhan," katanya.
Sumber: http://news.detik.com/
Komentar
Posting Komentar