Dua Narapidana Ketahuan Pesan Ganja 5 Ons Dari Orang Luar
Dua Narapidana Ketahuan Pesan Ganja 5 Ons Dari Orang
Luar
Minggu, 30 Maret 2014
| ilustrasi |
Lubuk Pakam (SIB)- Sebanyak 5 ons ganja yang baru
dipesan dari luar diamankan petugas Lapas Lubuk Pakam, Jumat (28/3) dan
mengamankan 2 narapidana, Wag (51) Napi kasus Narkoba yang divonis 11 tahun
pada Februari 2010 dan Suh (21) Napi kasus yang sama divonis 4 tahun penjara
pada Juni 2011.
Kedua narapidana itu ketahuan memesan ganja 5 ons
kepada seseorang di luar Lapas. Keterangan diperoleh SIB menyebutkan, ganja itu
diketahui masuk Lapas Lubuk pakam berkat adanya informasi dari masyarakat di
luar Lapas. Petugas kemudian melihat rekaman
4 unit CCTV yang baru sehari beroperasi di Lapas. Dalam rekaman itu,
seorang wanita berambut pendek dari depan Lapas melempar sesuatu bungkusan ke
dalam.
Sorenya, Suh yang menghuni kamar 8 Anggrek
berpura-pura kencing di pinggir selokan dan mengambil bungkusan itu serta
memindahkannya ke tong sampah yang ada di luar ruangan besuk. Selanjutnya Suh
yang mengaku tinggal di Pasar II Karang Anyer Pematang Siantar itu
meninggalkannya.
Beberapa saat kemudian, Suh kembali mendatangi
tempat sampah dan mengambil bungkusan tersebut serta membawanya ke kamar Wag
yang menghuni kamar 6 Mawar.
Petugas Lapas kemudian melakukan penggeledahan ke
kamar Wag dan menemukan ganja ditaksir
seberat 5 ons dibungkus plastik di bawah tikar. Wag yang mengaku tinggal di
Jalan Galang Lingkungan VII Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam dan Suh
langsung diamankan di ruang KPLP.
Kalapas Lubuk Pakam Setia Budi Irianto Bc Ip
didampingi KPLP Pariaman Saragih saat dikonfirmasi membenarkan 5 ons ganja
ditemukan diduga dipesan oleh kedua Napi. Untuk pemeriksaan selanjutnya, kedua
Napi dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang. (A26/r)
Sumber : hariansib.co
Komentar
Posting Komentar