Menkumham Larang Corby Wawancara Eksklusif Karena Masih Napi

Menkumham Larang Corby Wawancara Eksklusif Karena Masih Napi
"Dia harus tahu bahwa dia masih dalam status sebagai narapidana."
Rabu, 26 Februari 2014
Schapelle Leigh Corby
Schapelle Leigh Corby
VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM melarang Schapelle Leigh Corby untuk melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta asal Australia.

Sebelumnya, Corby mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk diberi kesempatan wawancara dengan salah satu stasiun televisi Australia.

"Saya sudah baca suratnya. Ya, saya tidak usah kemukakan di sini. Tetapi intinya kira-kira dia minta diberi kesempatan untuk wawancara," kata Amir di Nusa Dua, Rabu 26 Februari 2014.

Menurutnya, Corby harus sadar diri bahwa dia masih berstatus narapidana. Hanya saja, ia beruntung dapat menikmati pembebasan bersyarat.

"Dia harus tahu bahwa dia masih dalam status sebagai narapidana yang menikmati pembebasan bersyarat," tegas Amir.

Menurutnya, sejak awal Corby tentu mengerti persyaratan apa saja yang menyertai pembebasan bersyaratnya. Kementerian, Amir melanjutkan, tidak memberi ruang bagi Corby untuk mengambil tindakan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

"Persyaratan-persyaratan yang menyertai pembebasan bersyarat itu tentunya dia mengerti. Dan saya kira, setiap kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan, kecemburuan sosial itu harus dihindari," harap Amir.

Amir menegaskan, jika hal itu dipaksakan, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi yang lainnya. Sementara itu, alasan yang diajukan Corby untuk menggelar wawancara itu demi memperbaiki kondisi kejiwaannya, Amir tetap tak peduli.

"Apa itu? Kami punya pertimbangan sendiri," tegasnya. Amir tak mau menilai apakah alasan yang diajukan Corby tersebut mengada-ada atau tidak. "Kita tidak usah menilai. Tapi, Kementerian Hukum dan HAM dan jajarannya punya penilaian dan pertimbangan sendiri," imbuhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda