Perketat jam besuk, kewenangan Kalapas
Perketat jam besuk, kewenangan Kalapas
Senin,
30 Desember 2013
Ilustrasi Okezone
Sindonews.com - Rumah Tahanan Klas II
A Jakarta Timur atau Rutan Pondok Bambu, memberlakukan peraturan baru tekait
waktu besuk bagi tahanan dan narapidana.
Menurut Kepala Sub Direktorat
Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, peraturan
baru tersebut merupakan kebijakan khusus Kepala Rutan Pondok Bambu Sri
Susilarti.
"Itu kewenangan masing-masing
kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan. Namun, tetap ada acuan
umum dalam setiap kebijakan mereka, seperti batas jam besuk, maksimal pukul
17.00 WIB," jelas Akbar saat dihubungi wartawan, Senin (30/12/2013).
Dia menambahkan, pembatasan oleh Rutan
Pondok Bambu mungkin ditujukan agar jumlah pembesuk tidak melebihi waktu
maksimal.
"Makanya, dibagi menjadi dua
antara besuk tahanan dan besuk narapidana," tuntasnya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Pondok Bambu,
Sri Susilarti, hari ini memberlakukan peraturan baru mengenai layanan kunjungan
bagi tahanan dan narapidana di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.
Singkatnya, jadwal layanan kunjungan
di Rutan Pondok Bambu terbagi dua waktu, untuk tahanan dan narapidana.
A. Tahanan, (waktu kunjungan)
Selasa dan Kamis :
Sesi I pukul : 09.30 - 11.30 WIB,
Sesi II Pukul : 13.30 - 15.30 WIB,
Jumat : Sesi I pukul 09.30-11.30 WIB
B. Narapidana, (waktu kunjungan)
Senin dan Rabu
Sesi I pukul : 09.30 - 11.30 WIB,
Sesi II Pukul : 13.30 - 15.30 WIB,
Jumat : Sesi II pukul 13.30- 15.30
WIB.
Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/30/13/822094/perketat-jam-besuk-kewenangan-kalapas
Komentar
Posting Komentar