Waktu Menonton TV Diatur, Antisipasi Rusuh di Lapas Klas IIA
Waktu
Menonton TV Diatur
Antisipasi
Rusuh di Lapas Klas IIA
Minggu, 29 September 2013
SAMARINDA - Rusuh yang terjadi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di
Indonesia, terus menjadi perhatian petugas Lapas Klas IIA Samarinda. Apalagi
belum lama ini, Lapas Tenggarong juga nyaris dibakar akibat perbuatan salah
satu warga binaan. Berbagai upaya mengantisipasi ancaman tersebut diperhatikan
petugas lapas di Jalan Jenderal Sudirman tersebut.
Menyikapi
kejadian yang terjadi di beberapa lapas sebelumnya, Plt Kepala Lapas Klas IIA
Samarinda, Pariadi, melalui KPLP Santoso menuturkan, pihaknya terus berupaya
melakukan pendekatan terhadap seluruh napi dengan cara kekeluargaan. Diakuinya,
sempat ada perintah yang melarang warga binaan menonton televisi, khususnya
jika ada berita yang menyangkut kerusuhan di lapas.
“Namun
kami tidak bisa terus melakukan itu, karena sama saja terlalu mengekang
kebebasan napi yang juga mempunyai hak sama dengan masyarakat lainnya,” tutur
Santoso.
Aturan
dan pertimbangan itulah membuat petugas lapas harus mengembangkan cara
pencegahan yang dapat diterima seluruh napi. Jika biasanya TV dapat dinyalakan
langsung oleh warga binaan, sejak adanya peristiwa lapas dibakar TV baru
dinyalakan pada jam tertentu. “Biasanya dari jam tujuh sampai sepuluh malam,”
jelas Santoso.
Meski
begitu, Santoso tidak bisa mengantisipasi jika saat warga binaan menonton TV
ada terselip berita yang menayangkan peristiwa terbaru yang terjadi di
lapas-lapas lainnya.
“Kalau
ada tayangan seperti itu, secara otomatis kami langsung melakukan pendekatan
kepada napi dan memberikan pengertian yang mudah dipahami dan dimengerti,"
tutur Santoso.
Informasi
menurut Santoso, tidak hanya datang dari media massa, tetapi juga bisa datang
dari keluarga maupun kerabat mereka yang membesuk napi tersebut. "Apalagi
di tengah kemajuan informasi yang sedemikian pesatnya," pungkasnya.
(oke/nin)
Komentar
Posting Komentar