BNPT-Lapas Perbaiki Kelemahan Sistem Pembinaan Napi Teroris
BNPT-Lapas
Perbaiki Kelemahan Sistem Pembinaan Napi
Teroris
Jumat, 27 September 2013
Ambon
(Antara) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kerja sama dengan
Lembaga Pemasyarakatan Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia, guna
memperbaiki sistem pembinaan para narapidana yang terlibat kasus terorisme di
Tanah Air.
"Kerja
sama ini merupakan salah satu bentuk lanjutan program deradikalisasi BNPT
terhadap mantan napi teroris agar tidak lagi mengulangi perbuatannya usai
menjalani masa tahanan dan kembali ke masyarakat," kata Deputi I BNPT
Mayjen TNI Agus Surya Bakti di Ambon, Jumat.
Agus
Surya Bakti kunjungan kerja dua hari di Kota Ambon bersama Kepala BNPT Irjen
Polisi (Purn) Ansya`ad Mbai dalam rangka kerja sama dengan berbagai media cetak
dan elektronik guna membangun sinergi terkait dengan penanggulangan tindak
pidana terorisme di Maluku.
Para
teroris yang sudah ditahan saat ini mencapai 900 orang dan sekitar 250 lainnya
diproses hukum serta menjalani masa hukuman penjara.
Akan
tetapi, katanya, mereka yang kembali ke masyarakat dan melakukan kejahatan
terorisme sebanyak 25 orang.
Agus
mengatakan dari sisi kualitas memang ada peningkatan kasus karena awalnya ada
yang ditangkap akibat sebagai pendukung, akan tetapi setelah bebas justeru
kualitasnya naik menjadi pelaku yang terlibat secara langsung.
"Itu
memang karena ada kelemahan sistem di penjara yang tidak memiliki kemampuan
khusus menangani napi-napi teroris," katanya.
Oleh
karena itu, saat ini BNPT melakukan kerja sama dengan Lapas agar selama seorang
napi teroris menjalani masa hukuman, pola pembinaannya semakin baik dengan harapan
saat keluar penjara mereka betul-betul sudah siap untuk tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum lagi.
"Deradikalisasi
tetap jalan di dalam maupun luar penjara dan kita tetap melakukan pengawasan
karena BNPT diamanatkan untuk melaksanakan penanggulangan terorisme,"
katanya.
Ia
mengatakan program penanggulangan itu ada dua macam, yakni pencegahan dan
penindakan.
"Artinya
sejak dini kalau bisa dilakukan pencegahan, tapi kalau tidak maka akan ditindak
dengan menggunakan aspek penegakan hukum yang melibatkan kepolisian,"
katanya.(rr)
Komentar
Posting Komentar