WANTED: DirjenPas yang Tidak Pas-pasan
WANTED:
DirjenPas yang Tidak Pas-pasan
Selasa 27 Agustus 2013
Author: DENNY INDRAYANAWakil Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
Dicari,
wanted Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPas) yang tidak pas-pasan, yaitu
DirjenPas yang bukan hanya di atas rata-rata, tapi manusia setengah malaikat.
Tidak perlu berpanjang kalam untuk menegaskan bahwa tantangan di bidang
pemasyarakatan sekarang sedang sangat tinggi.
Ancaman
keamanan dan ketertiban sedang menjadi persoalan keseharian bagi para petugas
lapas. Hari Minggu (18/8) yang lalu, kembali terjadi insiden dan dibakarnya
Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Maka mencari orang
nomor satu di dalam suasana seperti sekarang tentu harus menjadi bagian dari
solusi, bukan bagian dari masalah.
Iya,
DirjenPas adalah orang nomor satu di jajaran pemasyarakatan, bukan menteri,
apalagi wamen. Menteri tentu saja adalah orang nomor satu di Kementerian Hukum
& HAM, tetapi bukan di pemasyarakatan. Menkumham membawahi keseluruhan
sebelas unit utama di Kemenkumham, termasuk salah satunya pemasyarakatan.
Namun, yang nomor satu di bidang pemasyarakatan, tetaplah DirjenPas.
Maka
posisi DirjenPas adalah jabatan yang sangat strategis. Jabatan yang sangat
penting dalam rangka melakukan upaya pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.
Ibaratnya, memilih DirjenPas yang pas, bukan DirjenPas yang pas-pasan sudah
bisa menyelesaikan sebagian dari masalah, dan sebaliknya. Maka ketika Pak Amir
Syamsudin memutuskan untuk membuka proses seleksi DirjenPas, saya langsung
menyetujuinya.
Maksudnya
jelas, untuk memastikan proses seleksi Dirjen- Pas adalah yang terbaik, dan
karenanya dapat dipilih pula DirjenPas yang the best. Sering kali proses yang
terbuka demikian dikritik sebagai ketidakpahaman kami bahwa DirjenPas
seharusnya diisi oleh kader pemasyarakatan sendiri, karena karakter persoalan
di pemasyarakatan yang unik dan khas. Inilah pendapat yang mendikotomikan calon
DirjenPas dari ”dalam” dan dari ”luar” secara tajam.
Pendapat
yang demikian tidak sepenuhnya keliru, tetapi jauh dari maksud dan tujuan kami
ketika memutuskan proses seleksi DirjenPas yang terbuka. Bagi kami, tidak ada
sama sekali dikotomi orang dalamluar demikian. Bagi kami yang penting bukan
orang dalam, apalagi luar. Yang lebih prinsipiil bagi kami, sekali lagi, adalah
proses seleksi yang terbaik, yang insya Allah menghasilkan DirjenPas yang
terbaik pula.
Untuk
memastikan proses seleksi the besttersebut, panitia seleksi kami putuskan
didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat yang tidak diragukan lagi kredibilitas dan
integritasnya. Maka di samping kami sendiri yang mewakili Kemenkumham (Wamen,
Sekjen, Irjen, Dirjen HAM, dan DirjenPas), diputuskan pula Prof Komaruddin
Hidayat, Abdullah Hehamahua, Dr Imam Prasodjo, dan Prof Saldi Isra sebagai
anggota dari panitia seleksi (pansel).
Kesembilan
anggota pansel akan memastikan lima tahapan seleksi berjalan dengan baik dan
fair, yaitu seleksi: administrasi, tes tertulis, profile assesment, wawancara
dengan pansel dan Menkumham, dan last but not least, tes kesehatan. Ujian
profile assesmentakan dilakukan oleh konsultan independen yang ditugaskan
khusus untuk mendapatkan kandidat terbaik yang memenuhi syarat-syarat antara
lain:
Pertama,
integritas, integritas, integritas. Syarat pertama ini tidak ada batas
toleransi sedikit pun. Integritas moral adalah prasyarat yang tidak bisa
ditawar sedikit pun. Itulah fondasi dasar untuk menyelesaikan persoalan di
lembaga pemasyarakatan. Sama-sama dipahami, bertugas di pemasyarakatan ada
keterbatasan SDM, saranaprasarana dan anggaran. Maka di tengah keterbatasan
demikian, salah satu pilar utama yang menyangga segala kekurangan itu adalah
integritas moral yang tidak terbeli oleh apa pun.
Kedua,
kemampuan bekerja di bawah tekanan yang luar biasa. Pressureadalah salah satu
keseharian yang mengiringi tugas-tugas pemasyarakatan dari mulai petugas di
lapangan, sampai pucuk pimpinan yang tertinggi. Salah satu yang paling harus
mempunyai daya tahan banting pastinya adalah the number one: DirjenPas.
Ketiga,
lebih merupakan eksekutor (decision maker) ketimbang selaku intelektual
pemikir. Dalam situasi banyak persoalan lapangan, tentu saja tipikal DirjenPas
yang fasih dalam mengambil keputusan adalah lebih utama, tentu berdasarkan
pertimbangan yang tetap matang.
Keempat,
lebih merupakan risk taker, bukan safety player. Dalam mengambil keputusan,
keberanian dalam mengambil risiko juga merupakan nilai lebih. Bagaimanapun
tipikal cari aman dalam ikhtiar pembenahan lapas sekarang bukanlah pilihan.
Persoalan di lapas harus diselesaikan dengan sikap-sikap lugas. Itu berarti ada
risikorisiko, misalnya, ancaman gangguan keamanan dan ketertiban. Maka seorang
DirjenPas, tetap dengan perhitungan yang matang, harus berani mengambil risiko
yang terukur, dan tidak kemudian diam saja, tanpa pembenahan, karena takut akan
risiko dan ancaman.
Kelima,
meskipun risk taker sang DirjenPas tetap harus merupakan seorang problem
solver, bukan trouble maker. Karena adalah mudah untuk menjadi seorang yang
berani mengambil risiko, dan pada saat yang sama pembuat masalah. Tetapi akan
jauh lebih sulit untuk menjadi pemberani yang mengambil risiko, sekaligus
pemberi solusi. Dalam hal pemasyarakatan, maka risiko yang diambil harus
merupakan penyelesaian masalah, bukan justru menghadirkan masalah-masalah baru.
Keenam,
sang DirjenPas adalah orang yang kreatif, inovatif, dan pastinya tidak
konservatif, yaituseseorangyangterbiasahadir dengan ide-ide perubahan, yang
tidak biasa-biasa saja, bukan businessas usual. Sekali lagi di tengah
keterbatasan SDM, saranaprasarana dan anggaran dibutuhkan pimpinan yang punya
ide-ide brilian untuk menjawab berbagai dan tantangan di dunia pemasyarakatan.
Ketujuh,
sang DirjenPas tentu harus mempunyai kemampuan beradaptasi dan bekerja sama
dalam teamwork. Tidakmungkin membenahi pemasyarakatan sendirian, karena
persoalannya terlalu kompleks. Maka sang DirjenPas haruslah seseorang yang
mudah diterima oleh jajaran pemasyarakatan sendiri. Artinya, kalau seandainya
dia berasal dari luar pemasyarakatan, maka kemampuan individualnya untuk mudah
diterima dan memengaruhi perubahan secara masif adalah nilai tambah yang sangat
berharga.
Kedelapan,
yang tidak kalah pentingnya, sang DirjenPas harus sehat secara fisik dan
psikis, sehat jasmani dan rohani. Karena tanpa kondisi fisik dan mental yang
prima, akan sangat sulit untuk menjalankan tugas-tugas dan menjawab tantangan
kekinian di jajaran pemasyarakatan. Itulah beberapa contoh kriteria dan
persyaratan yang mesti dimiliki oleh DirjenPas. Itu pula kriteria yang akan
diuji oleh pansel dengan bantuan konsultan dan tim dokter independen.
Di
luar konsultan dan dokter, panitia seleksi akan membutuhkan bantuan dan
dukungan dari masyarakat luas untuk memperoleh serta memverifikasi rekam jejak
dari setiap kandidat DirjenPas. Itu sebabnya, direncanakan pada Rabu, 21
Agustus, pengumuman seleksi akan disampaikan secara terbuka melalui media cetak
dan elektronik. Seluruh kandidat yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar
dan mengikuti proses seleksi.
Kepada
masyarakat luas, nama-nama kandidat akan diumumkan secara terbuka untuk diberi
masukan. Input dari masyarakat luas, keluarga, rekan kerja, tetangga dari
setiap kandidat akan dikumpulkan dan diverifikasi sebagai bahan penilaian rekam
jejak dari para kandidat. Seluruh proses diperkirakan selesai dalam satu bulan,
dan pada akhir September calon DirjenPas dapat diusulkan secara resmi kepada
presiden oleh menkumham.
Inilah
salah satu program aksi yang didorong untuk menjadi bagian dari solusi bagi
persoalan di pemasyarakatan. Memastikan bahwa DirjenPas yang terpilih bukanlah
orang yang pas-pasan. Demi pemasyarakatan yang lebih bermartabat, bagi
Kemenkumham yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia!
Sumber : http://m.koran-sindo.com/node/323583
Komentar
Posting Komentar