Solusi Kerusuhan Lapas, UU Pemasyarakatan Harus Direvisi
Solusi
Kerusuhan Lapas, UU Pemasyarakatan Harus Direvisi
SELASA, 27 AGUSTUS 2013
Sejumlah
insiden kerusuhan di lembaga pemasyarakatan mengundang keprihatinan Komisi III
DPR. Terkait hal ini, Anggota Komisi III, Harry Witjaksono mengusulkan agar UU
No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi.
Harry
berpendapat, UU Pemasyarakatan lebih penting untuk direvisi ketimbang PP No 99
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi UU
Pemasyarakatan. Harry khawatir akan timbul masalah jika revisi PP didahulukan
dari UU Pemasyarakatan.
“Dan
PP itu tinggal mengikuti peraturan di atasnya. Politik pemasyarakatan itu nanti
harus tertuang di UU Pemasyarakatan yang baru, kalau tidak nanti tambal sulam
terus dengan PP,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (26/8).
Dikatakan
Harry, rencana revisi UU Pemasyarakatan sebenarnya sudah masuk prolegnas,
tetapi kemudian dicabut. Makanya, dia berniat mengusulkan kembali revisi UU
Pemasyarakatan. “Tapi nanti akan saya usulkan dan bicarakan lagi di Baleg,”
ujar Harry yang juga Anggota Baleg.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt521c04129da12/solusi-kerusuhan-lapas--uu-pemasyarakatan-harus-direvisi
Komentar
Posting Komentar