Napi Rutan Surulangun diusulkan remisi
Napi
Rutan Surulangun diusulkan remisi
Jumat,
26 Juli 2013
Oleh:
Zulkifli Lubis
Ilustrasi
(FOTO ANTARA)
Musirawas,
Sumsel (ANTARA Sumsel) - Para nara pidana binaan cabang rumah tahanan di
Surulangun Rawas, Kecamatan Surulangun, Musirawas, Sumatera Selatan diusulkan
mendapat remisi Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan-RI 2013.
Para
pidana (Napi) yang ada di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Rawas atau sekitar 80
kilometer dari Kota Lubuklinggau itu, seluruhnya dari Lembaga Pemasyarakatan
Lubuklinggau, kata Kepala Cabang Rutan Rawas Chairul Anwar melalui Kasubsi
Pelayanan Bambang, Jumat.
Ia
menjelaskan, seluruh napi penghuni cabang Rutan Rawas itu tercatat 31 orang,
mereka rata-rata hukuman tinggal di bawah satu tahun lagi akan bebas.
Rutan
itu hingga saat ini belum difungsikan menjadi tahanan lokal pidana, karena di
Kecamatan Surulangun belum ada Jaksa dan Pengadilan.
Dengan
demikian ada kebijaksanaan untuk mengisi rutan berkapasitas 72 orang itu,
dipasok napi dari Lapas Kota Lubuklinggau, namun yang mendekati bebas.
Rumah
tahanan yang dibangun sejak kolonial Belanda itu sempat dibekukan pada tahun
1987 akibat tidak ada penghuninya, namun kembali difungsikan pada tahun 1993
dan dilakukan renovasi besar-besaran.
Rumah
tahanan berada di depan kantor Camat Surulangun itu, saat ini terdapat delapan
petugas dan dua pimpinan termasuk kepala yang eselon IV, ujarnya.
Camat
Surulangun Berlian mengatakan, Rumah tahanan itu tidak bisa menahan pelaku
kriminal yang di proses jajaran Polsek setempat dan harus tahanan pidana dari
Lapas Lubuklinggau, kata Camat Surulangun, Berlian tanpa menyebutkan alasan
tidak bisa menahan pelaku kriminal dimaksud.
Namun
keberadaan rumah tahanan itu cukup strategis untuk menakut-nakuti warga yang
akan berbuat tindak kriminal, terlebih wilayah tersebut salah satu daerah rawan
tindak kriminal tertinggi di Kabupaten Musirawas, katanya.
Editor:
Parni
Sumber : http://sumsel.antaranews.com/berita/277009/napi-rutan-surulangun-diusulkan-remisi?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
Komentar
Posting Komentar