“Kami Tidak Obral Pembebasan Bersyarat”
“Kami Tidak Obral Pembebasan
Bersyarat”
Wawancara
Wawancara
M. Sueb
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham
“Karena sosiologi penjara itu cenderung merusak mereka yang ada di dalamnya. Penjara itu bisa berakibat pada dehumanisasi, penurunan kemanusiaan, karena memang belum diketemukan cara atau metode untuk menghukum pelaku pidana selain dengan penjara. Tetapi di banyak negara, penjara sudah semakin dikurangi, baik itu Australia, Inggris, setengah masa pidana maka bebas bersyarat. Mereka dibina di luar. Nah, pembebasan bersyarat ini tidak kami obral, benar-benar hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan tidak mengabaikan rasa keadilan di masyarakat, karena ini dijamin oleh UU”
Lembaga
Pemasyarakatan (lapas) sering mendapat sorotan. Terutama soal peredaran
handphone, praktik pungutan liar (pungli), dan peredaran narkoba atau diistilahkan
dengan Halinar. Hal itu membuat pihak lapas terus berbenah. Mereka berusaha
menekan pelanggaran fatal dengan melakukan serangkaian razia. Munculnya
berbagai persoalan tersebut, tak lepas dari persoalan mendasar yang terjadi
yakni padatnya lapas. Jumlah warga binaan dan tahan yang menghuni lapas maupun
rutan memang telah melebihi kapasitas bangunan yang ada. Lalu bagaimana kondisi
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di tanah air dan bagaimana Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan mengatasi persoalan tersebut? Berikut perbincangan
wartawan FORUM Julie Indahrini dan juru foto Abdul Farid dengan M. Sueb pada
pertengahan Juni lalu. Selengkapnya :
Belum lama anda mengemban amanah
sebagai Dirjen Pas, apa yang menjadi prioritas kerja anda?
Secara
umum , saya ingin mengajak teman-teman yang berada di Direktorat Pemasyarakatan
bahwa selain betapa mulianya tugas ini tetapi juga betapa beratnya tugas
pemasyarakatan sekarang dan ke depan. Betapa tidak? Karena lingkup kerja yang
strategis internal maupun eksternal berubah begitu cepat5-10 tahun belakangan
ini dan akan terus berubah. Disamping kondisi-kondisi yang sudah permanen yang
ada dalam diri kita. Kondisi yang permanen itu adalah banyaknya UPT (Unit
Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan di daerah-daerah. Belum lagi Lapas dan Rutan
yang jika kita jumlah total lebih dari 500 di seluruh Indonesia.
Pegawai
kita hampir berjumlah 30 ribu orang, sementara jumlah pegawai Kemenkumham itu
sekitar 40 ribuan, ini berarti mayoritas berada di Ditjen Pas. Mengapa? Karena
beban tugas Ditjen Pas memang besar, rentang kendali kita juga menjadi besar,
jauh dan luas dengan banyaknya UPT lapas maupun rutan yang ada. Ditambah dengan
jumlah penghuni lapas sekarang baik narapidana maupun tahanan mencapai 160 ribu
orang lebih. Dari jumlahnya saja sudah terlihat, sedangkan kapasitas terpasang
ruang hunian kita kurang dari 100 ribu orang. Over kapasitas 60 ribu orang
lebih, lebih dari 50 persen.
Dari
situ saja sudah tergambar betapa permasalahan yang ada di Ditjen Pas. Boleh
dikatakantitik berat tugas kita lebih banyak kepada penertiban dan pengamanan.
Itu pun masih kerap terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak kita inginkan. Ada
tahanan kabur dan lainnya. Karena memang sangat jomplang antara jumlah petugas
dengan jumlah warga binaan. Dari 30 ribu pegawai tidak semuanya petugas
keamanan. Data yang saya miliki, petugas keamanan jumlahnya hanya 10 ribu
orang, yang harus mengamankan 160 ribu orang. Belum lagi mereka tidak melakukan
pengamanan di jam yang sama, karena dari 10 ribu petugas keamanan harus kita
bagi menjadi 4 shift, artinya untuk 160 ribu orang hanya dijaga 2500 orang pada
1 shiftnya. Sehingga real, yang mengawasi, mengamankan, dan mengatasi berbagai
persoalan 160 ribu masyarakat binaan hanya dilakukan oleh 2500 orang petugas
saja.
Sehingga
real jumlah petugas yang mengawasi, mengamankan, adalah 2500 menghadapi 160
ribu orang. Itu dari sisi rasio. Lalu dari kwalitas warga tahanan dan warga
binaan pemasyarakatan kita kalau di tahun 90-an, jumlahnya baru sekitar 100
ribuan dengan kejahatan tindak pidana “sederhana”. Korupsi belum ada, narkoba
baru sedikit jumlahnya dan teroris juga belum ada. Sekarang semua kejahatan
tingkat tinggi, narkoba dengan jumlah mafianya, lalu terorisme, begitu pun korupsi
yang banyak melibatkan orang penting dan terpandang, mantan pejabat, bahkan
pejabat. Ketika mereka menjadi tahanan atau warga binaan, mereka masuk dalam
kategori resiko tinggi.
Jadi
penambahan pegawai tidak seiring penambahan jumlah tahanan dan warga binaan
yang masuk. Tidak seiring denga penambahan sarana dan prasarana. Bayangkan,
soal toilet saja, kamar yang diperuntukkan 7 orang kemudian diisi oleh 21
orang, 3 kali lipat dari angka normal. Blok yang toiletnya cukup, tentu tidak
akan memadai, belum lagi persoalan sirkulasi udara yang sehat, pencahayaan dan
seterusnya.
Ini bukan cari-cari alasan, ini fakta, kita
menghadapi tugas berat, dimana ketertiban dan keamanan menjadi tugas rutin
padahal masalah pembinaan yang menjadi core business utama adak terlantar.
Energi sudah terkuras. Itu beberapa masalah yang harus kita hadapi. Kemudian
tuntutan-tuntutan menghadapi tugas yang berat dengan kwalitas standar warga
binaan yang luar biasa. Profesor masuk ke dalam, bekas Menteri juga ada, lalu
anggota DPR, Bupati, sementara pembinaan SDM tak hanya di Ditjen Pas, tetapi
hampir semua lembaga pemerintah masih kurang. Mereka jarang mendapat penyegaran
atau diklat. Kenapa begitu? Karena anggaran pemerintah memang terbatas.
Terlebih Ditjen Pas bisa jadi dinilai sebagai instansi yang dianggap boros
menghabiskan keuangan negara. Untuk kasih makah saja berapa, lalu pengobatan,
dan untuk membangu lapas itu luar biasa mahal. Untuk 1 orang, perhitungan 5
tahun yang lalu dibutuhkan dana sebesar Rp. 90 Juta. Karena ketebalan dan
ketinggian tembok yang berbeda dengan bangunan kebanyakan. Lalu teralis,
persenjataan, keamanan, dan saat ini bisa jadi lebih tinggi.
Apakah ini berarti tidak dibangun
lapas-lapas baru?
Tetap
dibangun, tetapi memang tidak terkejar. Seperti halnya jumlah mobil lebih cepat
pertambahannya ketimbang pembangunan jalan. Sama halnya dengan lapas, jumlah
warga binaan jauh lebih tinggi ketimbang pembangunan lapas itu sendiri.
Jangankan untuk orang yang melakukan pelanggaran hukum, untuk orang yang
baik-baik saja yaitu masyarakat umum untuk biaya sosial, kesehatan, anggaran
pemerintah memang terbatas. Jadi tidak bisa juga menyalahkan ungkapan orang
awam, untuk apa ngurusin orang hukuman?. PadahalUUD 45 pada pembukaannya tidak
pernah membedakan. Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak tertulis, kecuali narapidana kan? Negara
punya hutang kepada warga binaan. Tetapi kita juga harus toleran, karena negara
bukan tidak mau tetapi memang kemampuannya.
Untuk
mengatasi kepadatan, langkah konkrit yang kami lakukan, Pertama, walaupun tidak
signifikan, pembangunan-pembangunan lapas dan rutan terus dilakukan. Di
mana-mana dibangun, meskipun perlu waktu. Pemerintah daerah sangat kita
apresiasi menyediakan lahan, yang disediakan gratis dengan sertifikat atas nama
Kemenkumham. Atau paling sedikit pinjam pakai. Kedua, pemindahan atau
pemerataan, ini juga tidak signifikan karena banyak kendala. Tidak banyak lapas
dan rutan yang kosong, sehingga pemindahan tak efektif mengurangi kepadatan di
satu tempat. Hanya mampu meratakan. Distribusi dari Jakarta ke Cirebon, lalu
yang di Cirebon ke Nusakambangan.
Yang
Ketiga, yang sebenarnya sekarang sedang kami ingin secara “besar-besaran” dan
tetap berpegang pada koridor hukum, kita melaksanakan program integrasi, salah
satunya adalah pembasan bersyarat. Menurut Pasal 15 KUHP, Narapidana yang
berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya, minimum 9 bulan,
dapat dibebaskan secara bersyarat. UU yang mengatakan itu. Sejak zaman Belanda
itu sudah diatur, kalau kita cabut pasal itu, berarti kita mundur kebalakang.
Dan hampir tiap negara menerapkan ini, karena ini adalah salah satu langkah,
selain hak asasi ini juga menyangkut anggaran, pekerjaan yang begitu berat.
Apakah ini yang dimaksud dengan Crash
Program, bisa dijelaskan lebih lanjut?
Kegiatan
Crash Program dilakukan untuk mempercepat pemberian Pembebasan Bersyarat (PB)
guna mengurangi jumlah narapidana secara signifikan. Target kegiatan Crash
Program ini adalah 15.000 orang narapidana memperoleh PB. Untuk memuluskan program
tersebut, Ditjen PAS menggandeng The Asia Foundation (TAF) menyelenggarakan
sosialisasi Crash Program dan Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan
(SDP) Online atau SIPAS bagi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS).
Penjara kerap menjadi “Sekolah”, yang
tadinya hanya pencuri lalu menjadi perampok, yang tadinya pengguna narkoba lelu
menjadi bandar. Sebenarnya bagaimana konsep pembinaan bagi para warga binaan
dan tahanan?
Karena
sosiologi penjara itu cenderung merusak mereka yang ada di dalamnya. Penjara
itu bisa berakibat pada dehumanisasi, penurunan kemanusiaan, karena memang
belum diketemukan cara atau metode untuk menghukum pelaku pidana selain dengan
penjara. Tetapi di banyak negara, penjara sudah semakin dikurangi, baik itu
Australia, Inggris, setengah masa pidana maka bebas bersyarat. Mereka dibina di
luar. Nah, pembebasan bersyarat ini tidak kami obral, benar-benar hanya
diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan tidak mengabaikan rasa
keadilan di masyarakat, karena ini dijamin oleh UU, jangan sampai ada yang
tidak mendapatkan hak pembebasan bersyarat dalam Pasal 14 UU No 12 Tahun
1995tentang pemasyarakatan, yang mengatur tentang pembebasan bersyarat, cuti
menjelang bebas.
Apa
yang dijalani oleh warga binaan harus sesuai dengan filosofi pemasyarakatan.
Kita memasyarakatkan, jangan sampai narapidana menjalani hukuman penetrasi
penuh. Full di dalam LP, kita sudah bahas dan diskusikan bahwa penjara secara
teori maupun secara eksperimen dan faktual adalah dehumanisasi, deharmonisasi
juga karena harus terpisah dengan keluarga, dengan kelompok masyarakat,
kelompok keagamaan. Dan juga terjadi disharmonisasi, menjadi tanggungjawab
pemasyarakatan agar harmonis kembali. Oleh karena itu, ibarat belajar berenang
maka harus belajar di air.
Jadi apa saja kegiatan warga binaan
ketika menjalani masa hukumannya?
Banyak
yang bisa dilakukan. Belum lama ini kami menyusun Blue Print Kegiatan Bengkel
Kerja di Lapas dan Rutan. Penyusunan Blue Print Kegiatan Bengkel Kerja di
Lapas/Rutan sebagai langkah strategis di masa mendatang dalam kerangka
melaksanakan kegiatan kerja di lapas/rutan. Blue Print Kegiatan Bengkel Kerja
ini nantinya akan terumuskan dalam suatu dokumen lengkap yang akan menjadi
panduan bagi para perumus kebijakan dalam membangun dan menciptakan strategi,
standar-standar teknis di bidang kegiatan kerja pada lapas/rutan.
Ini
menjadi unggulan, dimana salah satunya terkait bengkel kerja produktif,
sehingga Direktorat Binapiyantah kemudian menindaklanjuti dengan mengoptimalkan
kerjasama dengan beberapa instansi terkait pembinaan dan pelatihan kerja bagi
WBP dai laps/rutan. Sejumlah hasil karya napi melalui kegiatan bengkel kerja
telah sukses dipamerkan, antara lain pada pameran yang diselenggarakan
Kementerian Koperasi dan UKM, pameran produk lapas unggulan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian, serta Napicraft, Inacraft, dan
ICRA.
Setiap
lapas/rutan pasti memiliki program unggulan masing-masing. Di Cianjur ada rutan
yang menggunakan konsep pesantern, dan keberhasilannya sangat luar biasa. Ini
bukan kerja Ditjen PAS sendiri tetapi partisipasi masyarakat dan
lembaga-lembaga lain. Rutan pesantren ini sangat luar biasa, bahkan ketika
seorang napi sudah dinyatakan bebas, dia tidak mau meninggalkan pesantren yang
telah dijalaninya. Kami izinkan tetapi untuk makan dan pemondokan tidak lagi
kami tanggung. Contoh ini membuktikan bahwa memang dibutuhkan metode-metode
yang memang dibutuhkan oleh para warga binaan.
Lalu bagaimana dengan perintah Menteri
Hukum dan HAM agar penjara zero narkoba, sementara banyak kasus kepemilikan
narkoba yang masih terjadi?
Kami
berkomitmen melakukan pembersihan , razia terus kami lakukan. Bahkan untuk
memaksimalkan kerja telah dibentuk Satuan Tugas Pengawasan Internal (Satgas
Was-In) Ditjenpas dimana ada 60 anggota yang menjadi bagian dari tim tersebut
dan telah dikukuhkan. Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan
Advokasi Pelatihan Kader Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah yang merupakan
hasil kerjasama dengan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN). Satgas
Was-In ini merupakan Pilot Project pembentukan, pelaksanaan tugas, dan
penetapan struktur organisasi Satgas Was-In di Indonesia.
Pembentukan
Satgas Was-In bertujuan dalam rangka memenuhi tuntutan untuk mewujudkan
penyelenggaraan pengawasan Pemasyarakatan yang akuntabel dan berkeadilan sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan prinsip
penyelenggaraan pemerintah yang baik, sebagaimana amanat Inpres No. 17 Tahun
2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, serta Inpres
No. 1 Tahun 2013. Dalam menjalankan peran dan tugasnya, Satgas Was-In harus
memperhatikan Sistem Pengawasan Internal Pemasyarakatan yang efektif dan
efisien, yaitu pengawasan yang dibangun dari dua landasan yakni sistem
pengendalian internal Pemasyarakatan dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan untuk
menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Pelatihan
ini merupakan bekal awal bagi anggota Satgas Was-In sebagai pengetahuan tentang
bahaya narkoba, mengingat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih
menjadi ancaman yang mengganggu tugas-tugas Pemasyarakatan. Sebagai pengawas,
anggota Satgas Was-In harus mempunyai integritas yang tinggi dan tidak boleh
terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kami
tak henti-hentinya memotivasi petugas untuk menciptakan lapas/rutan yang bersih
Halinar (getting to zero Halinar)baik yang dilakukan oleh unit pusat, wilayah,
maupun unit pelaksana teknis. Tak henti-hentinya memberikan penyuluhan dan
pembinaan kepada narapidana/tahanan tentang bahaya dan akibat hukum melanggar
narkoba serta dampak buruk bagi kesehatan.
Kami
juga telah mengintensifkan pengawasan harian oleh petugas Was Internal untuk
mengontrol secara ketat keluar masuknya penghuni, pengunjung maupun petugas.
Mengintensifkan penggeledahan di kamar dan blok hunian baik secara rutin maupun
insidentil yang dilakukan secara mandiri ataupun bekerjasama pihak terkait
antara lain Polri, BNN-BNNP untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan.
Menurut Sueb, pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar pada napi/tahanan,
tetapi juga petugas lapas/rutan. Sepanjang tahun 2012, sebanyak 48 petugas
telah dikenai hukuman disiplin kasrena kasus narkoba dan 30 orang lainnya masih
menjalani proses hukuman disiplin.
Tidak
ada kompromi bagi oknum petugas yang coba-coba terlibat dengan narkoba.
Memproses secra hukum, tanpa pandang bulu, baik kepada penghuni maupun petugas.
Namun terhadap petugas yang berkontribusi menggagalkan predaran narkoba di
lapas/rutan juga akan mendapatkan reward.
Sosialisasi
penyuluhan bahaya narkoba juga ditingkatkan dengan menggandeng pihak ketiga
seperti BNN, Kepolisian, dan organisasi anti narkoba lainnya. Tidak
mengherankan bila pelaksanaan sidak dan pemeriksaan urine secara insidental
terhadap petugas dan penghuni menjadi pekerjaan keseharian di lapas/rutan.
Keberadaan jammer di lapas/rutan pun terus diperluas pemasangannya sehingga
bisa efektif memutus jaringan komunikasi peredaran narkoba. Penempatan para
napi bandar dan pemakai narkoba juga dipisahkan sehingga dapat meminimalkan
kontak diantara mereka. Langkah-langkah ini diharapkan bisa meningkatkan
komitmen, khususnya bagi petugas dalam memerangi narkoba di lapas/rutan.
Lalu bagaimana dengan pengawasan para
pegawai lapas itu sendiri?
Ditjenpas
terus melakukan pembenahan dan pengawasan demi meminimalkan kemungkinan
terjadinya pelanggaran di lapas/rutan. Selain melakukan sidak rutin dan
insidentil, Ditjenpas juga menerapkan pengawasan berbasis IT yang diaplikasikan
melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Melalui SDP, seluruh lapas/rutan
di Indonesia dapat diketahui dan masyarakat juga bisa ikut memantau melalui
smslap.ditjenpas.go.id.
Selain
itu, SDP dapat digunakan sebagai penyedia informasi detail terkait identitas
narapidana, misalnya sidik jari, ciri fisik, data tanggal masuk tahanan, masa
sepertiga tahanan, separuh masa pidana, dua per tiga masa pidana, jumlah
penghuni kamar, blok, kegiatan penghuni atau warga binaan, bahkan keberadaan
napi di blok apa serta siapa teman sekamarnya pun dapat diketahui. Keberadaan
SDP ini juga untuk mengeliminir terjadinya pungutan liar sebagaimana salah satu
program unggulan Ditjenpas tahun 2013, yakni getting to zero HP, pungli,
narkoba (Halinar). Sistem yang telah dijalankan selama1,5 tahun ini pun terus
dievaluasi. Terlebih lagi jangkauan dan gangguan konektivitas masih kerap
terjadi. Kemungkinan terjadi manipulasi data yang dilaporkan bisa saja terjadi,
namun sejauh ini tidak ditemukan indikasi penyimpangan itu, sebab kantor pusat
selalu mengevek validasi data itu.
Lalu bagaimana sengan peningkatan SDM?
Sebanyak
43 petugas pemasyarakan dibekali pengetahuan dan bimbingan teknis mengenai
pelayanan pengaduan. Pengetahuan dan bimbingan ini meliputi keterampilan dalam
menerima, menelusuri, dan mengklarifikasi serta tindak lanjut terhadap
pengaduan secara cepat dan tepat guna pemenuhan layanan publik. Ditjen
Pemasyarakatantelah membentuk unit pelayanan pengaduan di bawah Subdit
Pelayanan Pengaduan, Direktorat Bina Kamtib. Sebagai unit kerja yang relatif
masih baru, Subdirektorat ini tentu sudah dihadapkan dengan berbagai tantangan,
terutama menyangkut keterbatasan sarana dan prasarana, kemampuan putugas dalam
mengelola pengaduan serta belum tersedianya sistem data dan informasi tentang
pengaduan secara memadai.
Untuk
mengatasi berbagai tantangan tersebut, Subdirektorat Pelayanan Pengadua
diharapkan mampu mengembangkan SDM yang dapat mendorong penyediaan sarana dan
prasarana, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas yang mampu
mendukung pengelolaan penyelesaian pengaduan secara cepat dan tepat.
Ita
akan terus mendukung pengelolaan pengaduan yang cepat dan tepat dengan
penyediaan sarana dan prasarana pengaduan di setiap UPT secara bertahap,
penyusunan SOP dan mekanisme kerja pelayanan pengaduan.
Sumber : Forum Keadilan No. 14, Tahun XXII/22-28 Juli 2013, Halaman 27-31.
Komentar
Posting Komentar