“Kami Tidak Obral Pembebasan Bersyarat”

“Kami Tidak Obral Pembebasan Bersyarat”

Wawancara
M. Sueb
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham

“Karena sosiologi penjara itu cenderung merusak mereka yang ada di dalamnya. Penjara itu bisa berakibat pada dehumanisasi, penurunan kemanusiaan, karena memang belum diketemukan cara atau metode untuk menghukum pelaku pidana selain dengan penjara. Tetapi di banyak negara, penjara sudah semakin dikurangi, baik itu Australia, Inggris, setengah masa pidana maka bebas bersyarat. Mereka dibina di luar. Nah, pembebasan bersyarat ini tidak kami obral, benar-benar hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan tidak mengabaikan rasa keadilan di masyarakat, karena ini dijamin oleh UU” 


Lembaga Pemasyarakatan (lapas) sering mendapat sorotan. Terutama soal peredaran handphone, praktik pungutan liar (pungli), dan peredaran narkoba atau diistilahkan dengan Halinar. Hal itu membuat pihak lapas terus berbenah. Mereka berusaha menekan pelanggaran fatal dengan melakukan serangkaian razia. Munculnya berbagai persoalan tersebut, tak lepas dari persoalan mendasar yang terjadi yakni padatnya lapas. Jumlah warga binaan dan tahan yang menghuni lapas maupun rutan memang telah melebihi kapasitas bangunan yang ada. Lalu bagaimana kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di tanah air dan bagaimana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatasi persoalan tersebut? Berikut perbincangan wartawan FORUM Julie Indahrini dan juru foto Abdul Farid dengan M. Sueb pada pertengahan Juni lalu. Selengkapnya :

Belum lama anda mengemban amanah sebagai Dirjen Pas, apa yang menjadi prioritas kerja anda?
Secara umum , saya ingin mengajak teman-teman yang berada di Direktorat Pemasyarakatan bahwa selain betapa mulianya tugas ini tetapi juga betapa beratnya tugas pemasyarakatan sekarang dan ke depan. Betapa tidak? Karena lingkup kerja yang strategis internal maupun eksternal berubah begitu cepat5-10 tahun belakangan ini dan akan terus berubah. Disamping kondisi-kondisi yang sudah permanen yang ada dalam diri kita. Kondisi yang permanen itu adalah banyaknya UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan di daerah-daerah. Belum lagi Lapas dan Rutan yang jika kita jumlah total lebih dari 500 di seluruh Indonesia.
Pegawai kita hampir berjumlah 30 ribu orang, sementara jumlah pegawai Kemenkumham itu sekitar 40 ribuan, ini berarti mayoritas berada di Ditjen Pas. Mengapa? Karena beban tugas Ditjen Pas memang besar, rentang kendali kita juga menjadi besar, jauh dan luas dengan banyaknya UPT lapas maupun rutan yang ada. Ditambah dengan jumlah penghuni lapas sekarang baik narapidana maupun tahanan mencapai 160 ribu orang lebih. Dari jumlahnya saja sudah terlihat, sedangkan kapasitas terpasang ruang hunian kita kurang dari 100 ribu orang. Over kapasitas 60 ribu orang lebih, lebih dari 50 persen.
Dari situ saja sudah tergambar betapa permasalahan yang ada di Ditjen Pas. Boleh dikatakantitik berat tugas kita lebih banyak kepada penertiban dan pengamanan. Itu pun masih kerap terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak kita inginkan. Ada tahanan kabur dan lainnya. Karena memang sangat jomplang antara jumlah petugas dengan jumlah warga binaan. Dari 30 ribu pegawai tidak semuanya petugas keamanan. Data yang saya miliki, petugas keamanan jumlahnya hanya 10 ribu orang, yang harus mengamankan 160 ribu orang. Belum lagi mereka tidak melakukan pengamanan di jam yang sama, karena dari 10 ribu petugas keamanan harus kita bagi menjadi 4 shift, artinya untuk 160 ribu orang hanya dijaga 2500 orang pada 1 shiftnya. Sehingga real, yang mengawasi, mengamankan, dan mengatasi berbagai persoalan 160 ribu masyarakat binaan hanya dilakukan oleh 2500 orang petugas saja.
Sehingga real jumlah petugas yang mengawasi, mengamankan, adalah 2500 menghadapi 160 ribu orang. Itu dari sisi rasio. Lalu dari kwalitas warga tahanan dan warga binaan pemasyarakatan kita kalau di tahun 90-an, jumlahnya baru sekitar 100 ribuan dengan kejahatan tindak pidana “sederhana”. Korupsi belum ada, narkoba baru sedikit jumlahnya dan teroris juga belum ada. Sekarang semua kejahatan tingkat tinggi, narkoba dengan jumlah mafianya, lalu terorisme, begitu pun korupsi yang banyak melibatkan orang penting dan terpandang, mantan pejabat, bahkan pejabat. Ketika mereka menjadi tahanan atau warga binaan, mereka masuk dalam kategori resiko tinggi.
Jadi penambahan pegawai tidak seiring penambahan jumlah tahanan dan warga binaan yang masuk. Tidak seiring denga penambahan sarana dan prasarana. Bayangkan, soal toilet saja, kamar yang diperuntukkan 7 orang kemudian diisi oleh 21 orang, 3 kali lipat dari angka normal. Blok yang toiletnya cukup, tentu tidak akan memadai, belum lagi persoalan sirkulasi udara yang sehat, pencahayaan dan seterusnya.
Ini  bukan cari-cari alasan, ini fakta, kita menghadapi tugas berat, dimana ketertiban dan keamanan menjadi tugas rutin padahal masalah pembinaan yang menjadi core business utama adak terlantar. Energi sudah terkuras. Itu beberapa masalah yang harus kita hadapi. Kemudian tuntutan-tuntutan menghadapi tugas yang berat dengan kwalitas standar warga binaan yang luar biasa. Profesor masuk ke dalam, bekas Menteri juga ada, lalu anggota DPR, Bupati, sementara pembinaan SDM tak hanya di Ditjen Pas, tetapi hampir semua lembaga pemerintah masih kurang. Mereka jarang mendapat penyegaran atau diklat. Kenapa begitu? Karena anggaran pemerintah memang terbatas. Terlebih Ditjen Pas bisa jadi dinilai sebagai instansi yang dianggap boros menghabiskan keuangan negara. Untuk kasih makah saja berapa, lalu pengobatan, dan untuk membangu lapas itu luar biasa mahal. Untuk 1 orang, perhitungan 5 tahun yang lalu dibutuhkan dana sebesar Rp. 90 Juta. Karena ketebalan dan ketinggian tembok yang berbeda dengan bangunan kebanyakan. Lalu teralis, persenjataan, keamanan, dan saat ini bisa jadi lebih tinggi.

Apakah ini berarti tidak dibangun lapas-lapas baru?
Tetap dibangun, tetapi memang tidak terkejar. Seperti halnya jumlah mobil lebih cepat pertambahannya ketimbang pembangunan jalan. Sama halnya dengan lapas, jumlah warga binaan jauh lebih tinggi ketimbang pembangunan lapas itu sendiri. Jangankan untuk orang yang melakukan pelanggaran hukum, untuk orang yang baik-baik saja yaitu masyarakat umum untuk biaya sosial, kesehatan, anggaran pemerintah memang terbatas. Jadi tidak bisa juga menyalahkan ungkapan orang awam, untuk apa ngurusin orang hukuman?. PadahalUUD 45 pada pembukaannya tidak pernah membedakan. Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak tertulis, kecuali narapidana kan? Negara punya hutang kepada warga binaan. Tetapi kita juga harus toleran, karena negara bukan tidak mau tetapi memang kemampuannya.
Untuk mengatasi kepadatan, langkah konkrit yang kami lakukan, Pertama, walaupun tidak signifikan, pembangunan-pembangunan lapas dan rutan terus dilakukan. Di mana-mana dibangun, meskipun perlu waktu. Pemerintah daerah sangat kita apresiasi menyediakan lahan, yang disediakan gratis dengan sertifikat atas nama Kemenkumham. Atau paling sedikit pinjam pakai. Kedua, pemindahan atau pemerataan, ini juga tidak signifikan karena banyak kendala. Tidak banyak lapas dan rutan yang kosong, sehingga pemindahan tak efektif mengurangi kepadatan di satu tempat. Hanya mampu meratakan. Distribusi dari Jakarta ke Cirebon, lalu yang di Cirebon ke Nusakambangan.
Yang Ketiga, yang sebenarnya sekarang sedang kami ingin secara “besar-besaran” dan tetap berpegang pada koridor hukum, kita melaksanakan program integrasi, salah satunya adalah pembasan bersyarat. Menurut Pasal 15 KUHP, Narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya, minimum 9 bulan, dapat dibebaskan secara bersyarat. UU yang mengatakan itu. Sejak zaman Belanda itu sudah diatur, kalau kita cabut pasal itu, berarti kita mundur kebalakang. Dan hampir tiap negara menerapkan ini, karena ini adalah salah satu langkah, selain hak asasi ini juga menyangkut anggaran, pekerjaan yang begitu berat.

Apakah ini yang dimaksud dengan Crash Program, bisa dijelaskan lebih lanjut?
Kegiatan Crash Program dilakukan untuk mempercepat pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) guna mengurangi jumlah narapidana secara signifikan. Target kegiatan Crash Program ini adalah 15.000 orang narapidana memperoleh PB. Untuk memuluskan program tersebut, Ditjen PAS menggandeng The Asia Foundation (TAF) menyelenggarakan sosialisasi Crash Program dan Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Online atau SIPAS bagi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS).

Penjara kerap menjadi “Sekolah”, yang tadinya hanya pencuri lalu menjadi perampok, yang tadinya pengguna narkoba lelu menjadi bandar. Sebenarnya bagaimana konsep pembinaan bagi para warga binaan dan tahanan?
Karena sosiologi penjara itu cenderung merusak mereka yang ada di dalamnya. Penjara itu bisa berakibat pada dehumanisasi, penurunan kemanusiaan, karena memang belum diketemukan cara atau metode untuk menghukum pelaku pidana selain dengan penjara. Tetapi di banyak negara, penjara sudah semakin dikurangi, baik itu Australia, Inggris, setengah masa pidana maka bebas bersyarat. Mereka dibina di luar. Nah, pembebasan bersyarat ini tidak kami obral, benar-benar hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan tidak mengabaikan rasa keadilan di masyarakat, karena ini dijamin oleh UU, jangan sampai ada yang tidak mendapatkan hak pembebasan bersyarat dalam Pasal 14 UU No 12 Tahun 1995tentang pemasyarakatan, yang mengatur tentang pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas.
Apa yang dijalani oleh warga binaan harus sesuai dengan filosofi pemasyarakatan. Kita memasyarakatkan, jangan sampai narapidana menjalani hukuman penetrasi penuh. Full di dalam LP, kita sudah bahas dan diskusikan bahwa penjara secara teori maupun secara eksperimen dan faktual adalah dehumanisasi, deharmonisasi juga karena harus terpisah dengan keluarga, dengan kelompok masyarakat, kelompok keagamaan. Dan juga terjadi disharmonisasi, menjadi tanggungjawab pemasyarakatan agar harmonis kembali. Oleh karena itu, ibarat belajar berenang maka harus belajar di air.

Jadi apa saja kegiatan warga binaan ketika menjalani masa hukumannya?
Banyak yang bisa dilakukan. Belum lama ini kami menyusun Blue Print Kegiatan Bengkel Kerja di Lapas dan Rutan. Penyusunan Blue Print Kegiatan Bengkel Kerja di Lapas/Rutan sebagai langkah strategis di masa mendatang dalam kerangka melaksanakan kegiatan kerja di lapas/rutan. Blue Print Kegiatan Bengkel Kerja ini nantinya akan terumuskan dalam suatu dokumen lengkap yang akan menjadi panduan bagi para perumus kebijakan dalam membangun dan menciptakan strategi, standar-standar teknis di bidang kegiatan kerja pada lapas/rutan.
Ini menjadi unggulan, dimana salah satunya terkait bengkel kerja produktif, sehingga Direktorat Binapiyantah kemudian menindaklanjuti dengan mengoptimalkan kerjasama dengan beberapa instansi terkait pembinaan dan pelatihan kerja bagi WBP dai laps/rutan. Sejumlah hasil karya napi melalui kegiatan bengkel kerja telah sukses dipamerkan, antara lain pada pameran yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM, pameran produk lapas unggulan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian, serta Napicraft, Inacraft, dan ICRA.
Setiap lapas/rutan pasti memiliki program unggulan masing-masing. Di Cianjur ada rutan yang menggunakan konsep pesantern, dan keberhasilannya sangat luar biasa. Ini bukan kerja Ditjen PAS sendiri tetapi partisipasi masyarakat dan lembaga-lembaga lain. Rutan pesantren ini sangat luar biasa, bahkan ketika seorang napi sudah dinyatakan bebas, dia tidak mau meninggalkan pesantren yang telah dijalaninya. Kami izinkan tetapi untuk makan dan pemondokan tidak lagi kami tanggung. Contoh ini membuktikan bahwa memang dibutuhkan metode-metode yang memang dibutuhkan oleh para warga binaan.

Lalu bagaimana dengan perintah Menteri Hukum dan HAM agar penjara zero narkoba, sementara banyak kasus kepemilikan narkoba yang masih terjadi?
Kami berkomitmen melakukan pembersihan , razia terus kami lakukan. Bahkan untuk memaksimalkan kerja telah dibentuk Satuan Tugas Pengawasan Internal (Satgas Was-In) Ditjenpas dimana ada 60 anggota yang menjadi bagian dari tim tersebut dan telah dikukuhkan. Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan Advokasi Pelatihan Kader Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah yang merupakan hasil kerjasama dengan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN). Satgas Was-In ini merupakan Pilot Project pembentukan, pelaksanaan tugas, dan penetapan struktur organisasi Satgas Was-In di Indonesia.
Pembentukan Satgas Was-In bertujuan dalam rangka memenuhi tuntutan untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan Pemasyarakatan yang akuntabel dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik, sebagaimana amanat Inpres No. 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, serta Inpres No. 1 Tahun 2013. Dalam menjalankan peran dan tugasnya, Satgas Was-In harus memperhatikan Sistem Pengawasan Internal Pemasyarakatan yang efektif dan efisien, yaitu pengawasan yang dibangun dari dua landasan yakni sistem pengendalian internal Pemasyarakatan dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Pelatihan ini merupakan bekal awal bagi anggota Satgas Was-In sebagai pengetahuan tentang bahaya narkoba, mengingat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman yang mengganggu tugas-tugas Pemasyarakatan. Sebagai pengawas, anggota Satgas Was-In harus mempunyai integritas yang tinggi dan tidak boleh terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kami tak henti-hentinya memotivasi petugas untuk menciptakan lapas/rutan yang bersih Halinar (getting to zero Halinar)baik yang dilakukan oleh unit pusat, wilayah, maupun unit pelaksana teknis. Tak henti-hentinya memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada narapidana/tahanan tentang bahaya dan akibat hukum melanggar narkoba serta dampak buruk bagi kesehatan.
Kami juga telah mengintensifkan pengawasan harian oleh petugas Was Internal untuk mengontrol secara ketat keluar masuknya penghuni, pengunjung maupun petugas. Mengintensifkan penggeledahan di kamar dan blok hunian baik secara rutin maupun insidentil yang dilakukan secara mandiri ataupun bekerjasama pihak terkait antara lain Polri, BNN-BNNP untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Menurut Sueb, pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar pada napi/tahanan, tetapi juga petugas lapas/rutan. Sepanjang tahun 2012, sebanyak 48 petugas telah dikenai hukuman disiplin kasrena kasus narkoba dan 30 orang lainnya masih menjalani proses hukuman disiplin.
Tidak ada kompromi bagi oknum petugas yang coba-coba terlibat dengan narkoba. Memproses secra hukum, tanpa pandang bulu, baik kepada penghuni maupun petugas. Namun terhadap petugas yang berkontribusi menggagalkan predaran narkoba di lapas/rutan juga akan mendapatkan reward.
Sosialisasi penyuluhan bahaya narkoba juga ditingkatkan dengan menggandeng pihak ketiga seperti BNN, Kepolisian, dan organisasi anti narkoba lainnya. Tidak mengherankan bila pelaksanaan sidak dan pemeriksaan urine secara insidental terhadap petugas dan penghuni menjadi pekerjaan keseharian di lapas/rutan. Keberadaan jammer di lapas/rutan pun terus diperluas pemasangannya sehingga bisa efektif memutus jaringan komunikasi peredaran narkoba. Penempatan para napi bandar dan pemakai narkoba juga dipisahkan sehingga dapat meminimalkan kontak diantara mereka. Langkah-langkah ini diharapkan bisa meningkatkan komitmen, khususnya bagi petugas dalam memerangi narkoba di lapas/rutan.

Lalu bagaimana dengan pengawasan para pegawai lapas itu sendiri?
Ditjenpas terus melakukan pembenahan dan pengawasan demi meminimalkan kemungkinan terjadinya pelanggaran di lapas/rutan. Selain melakukan sidak rutin dan insidentil, Ditjenpas juga menerapkan pengawasan berbasis IT yang diaplikasikan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Melalui SDP, seluruh lapas/rutan di Indonesia dapat diketahui dan masyarakat juga bisa ikut memantau melalui smslap.ditjenpas.go.id.
Selain itu, SDP dapat digunakan sebagai penyedia informasi detail terkait identitas narapidana, misalnya sidik jari, ciri fisik, data tanggal masuk tahanan, masa sepertiga tahanan, separuh masa pidana, dua per tiga masa pidana, jumlah penghuni kamar, blok, kegiatan penghuni atau warga binaan, bahkan keberadaan napi di blok apa serta siapa teman sekamarnya pun dapat diketahui. Keberadaan SDP ini juga untuk mengeliminir terjadinya pungutan liar sebagaimana salah satu program unggulan Ditjenpas tahun 2013, yakni getting to zero HP, pungli, narkoba (Halinar). Sistem yang telah dijalankan selama1,5 tahun ini pun terus dievaluasi. Terlebih lagi jangkauan dan gangguan konektivitas masih kerap terjadi. Kemungkinan terjadi manipulasi data yang dilaporkan bisa saja terjadi, namun sejauh ini tidak ditemukan indikasi penyimpangan itu, sebab kantor pusat selalu mengevek validasi data itu.

Lalu bagaimana sengan peningkatan SDM?
Sebanyak 43 petugas pemasyarakan dibekali pengetahuan dan bimbingan teknis mengenai pelayanan pengaduan. Pengetahuan dan bimbingan ini meliputi keterampilan dalam menerima, menelusuri, dan mengklarifikasi serta tindak lanjut terhadap pengaduan secara cepat dan tepat guna pemenuhan layanan publik. Ditjen Pemasyarakatantelah membentuk unit pelayanan pengaduan di bawah Subdit Pelayanan Pengaduan, Direktorat Bina Kamtib. Sebagai unit kerja yang relatif masih baru, Subdirektorat ini tentu sudah dihadapkan dengan berbagai tantangan, terutama menyangkut keterbatasan sarana dan prasarana, kemampuan putugas dalam mengelola pengaduan serta belum tersedianya sistem data dan informasi tentang pengaduan secara memadai.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Subdirektorat Pelayanan Pengadua diharapkan mampu mengembangkan SDM yang dapat mendorong penyediaan sarana dan prasarana, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas yang mampu mendukung pengelolaan penyelesaian pengaduan secara cepat dan tepat.
Ita akan terus mendukung pengelolaan pengaduan yang cepat dan tepat dengan penyediaan sarana dan prasarana pengaduan di setiap UPT secara bertahap, penyusunan SOP dan mekanisme kerja pelayanan pengaduan.

Sumber : Forum Keadilan No. 14, Tahun XXII/22-28 Juli 2013, Halaman 27-31.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Ngamuk, Napi Nusakambangan Rusak Fasilitas Lapas

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan