Presiden: Lapas Bukan Solusi Bagi Pecandu Narkoba
Selasa,
25 Juni 2013 Waktu Washington, DC: 23:36
Berita
/ Indonesia
Presiden:
Lapas Bukan Solusi Bagi Pecandu Narkoba
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan lembaga pemasyarakatan bukan solusi bagi para pecandu narkoba untuk keluar dari ketergantungan.
Barang
bukti narkoba yang berhasil disita pihak berwajib di Jakarta. (Foto: Dok 24.06.2013)
JAKARTA
— Menyambut Hari Anti-Narkoba Internasional yang jatuh pada 26 Juni, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan
sangat penting untuk meningkatkan kerjasama negara-negara dalam
memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang
(narkoba). Langkah tersebut diperlukan karena penyalahgunaan dan peredaran
narkoba, menurut Presiden, telah sangat mengkhawatirkan.
“Sebuah
peringatan yang penting untuk menyadarkan manusia sedunia membangun solidaritas
bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.
Satu hal yang harus kita sadari bahwa bahaya narkoba tetap besar, baik pada
tingkat dunia, maupun tingkat nasional,” ujar Presiden di Istana Negara, Senin
(24/6).
“Banyak
yang sudah kita lakukan di Indonesia ini dan kita lakukan bersama dengan
bangsa-bangsa lain dan organisasi internasional. Tetapi kenyataannya, ancaman
kejahatan narkoba masih tetap tinggi. Oleh karena itu, hanya satu kata marilah
dengan sungguh-sungguh, dengan sangat serius kita teruskan upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.”
Presiden
Yudhoyono juga mengingatkan, menempatkan para pecandu narkoba ke dalam lembaga
pemasyarakatan adalah tindakan salah.
“Anak-anak
kita, generasi muda kita yang menjadi korban ini sudah kehilangan masa lalu dan
masa kininya. Jangan sampi mereka kehilangan masa depannya. Bimbing kembali
solusinya, bukan lapas tetapi pusat-pusat rehabilitasi. Konsepnya bukan dihukum
tetapi diselamatkan. Dengan demikian sekali lagi justru di lingkungan itu
terjadi pertobatan, kesadaran, dan Insya Allah kembali ke kehidupan yang
benar,” ujarnya.
“Kalau
konsepnya dihukum, dipenjarakan, bisa jadi keluar dari lingkungan kehidupan
yang baik terbawa ke wilayah yang gelap itu.”
Dalam
kesempatan sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar
mengatakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia dan di dunia
semakin mengkhawatirkan.
Menurutnya,
ada kecenderungan peningkatan jumlah pecandu, penyalahguna dan korban
penyalahguna, dan berkembang juga peredaran narkotika yang dikendalikan oleh
jaringan sindikat narkoba yang cukup besar dan tersebar.
Data
2012 yang diterbitkan oleh organisasi dunia yang menangani masalah narkoba dan
kriminal memperkirakan terdapat 300 juta orang berusia produktif antara 15 sampai dengan 64 tahun yang
mengonsumsi narkoba, ujar Anang.
“Kurang
lebih 200 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat penyalahgunaan
narkoba. Saat ini juga telah teridentifikasi narkoba jenis baru, baik alami maupun sintetis yang disebut zat
psiko aktif baru yang jumlahnya mencapai 251 macam. Zat baru ini belum
terjangkau oleh aturan hukum yang berlaku di seluruh dunia.”
Menurut
catatan BNN, hingga saat ini jumlah pecandu narkoba di Indonesia sekitar 4 juta
orang, 70 persen diantaranya profesional, 22 persen pelajar dan sisanya anak
jalanan.
BNN
berharap pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan anggaran untuk membangun
tempat-tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba, karena saat ini
tempat-tempat rehabilitasi yang ada di beberapa daerah di Indonesia hanya mampu menampung total 180 ribu orang.
Sumber : http://www.voaindonesia.com/content/presiden-lapas-bukan-solusi-bagi-pecandu-narkoba/1688541.html
Komentar
Posting Komentar