Kemhukham Sumsel klasifikasi tahanan narkoba
Kemhukham Sumsel
klasifikasi tahanan narkoba
Jumat, 21 Juni 2013
11:53 WIB
Oleh Yudi Abdullah
Palembang (ANTARA
Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera
Selatan secara bertahap mengklasifikasi tahanan atau narapidana tindak pidana
penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan berbahaya agar pembinaannya lebih
efektif.
"Sekarang ini
sudah mulai dilakukan klasifikasi dengan cara memisahkan tahanan narkoba yang
menjadi pengedar dan yang hanya sebagai korban serta yang melakukan tindak
pidana umum, kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemhukham) Sumatera Selatan
Zakariah, di Palembang, Jumat.
Pemisahan tahanan
narkoba dengan pelaku tindak pidana umum, baru bisa dilakukan di beberapa
tempat, karena sekarang ini kondisinya belum memungkinkan akibat terbatasnya
daya tampung rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang ada, katanya.
Dia menjelaskan, selama
ini warga binaan yang terkait kasus narkoba ketika di rumah tahanan (Rutan)
atau lembaga pemasyarakatan (LP) digabungkan dalam satu ruangan sel dengan
pelaku tindak pidana umum.
Akibat penggabungan
itu, mereka bisa melakukan interaksi dan saling mempengaruhi yang berdasarkan
evaluasi pihaknya selama ini pengaruhnya cenderung negatif, sehingga perlu
dilakukan langkah-langkah pemisahan.
"Interaksi
antarwarga binaan itu bisa berpengaruh positif dan juga negatif, namun
berdasarkan evaluasi pihaknya selama ini pengaruhnya cenderung negatif sehingga
perlu segera dicarikan solusi yang terbaik dalam menangani pelaku tindak pidana
narkoba ini," ujarnya.
Menurut dia, untuk
mengklasifikasi tahanan itu, memerlukan tempat khusus yang cukup luas sehingga
dalam penerapannya nanti tidak mengalami hambatan.
Sekarang ini sedang
dilakukan penyelesaian satu LP khusus narkoba baru di KM 14 Palembang dengan
kapasitas daya tampung tahanan atau narapidana maksimal 500 orang.
LP khusus narkoba baru
tersebut rencananya digunakan untuk
melakukan pembinaan tahanan yang tergolong sebagai korban penyalahgunaan
narkoba.
Sedangkan LP khusus
narkoba di Muara Beliti, Musi Rawas yang sudah beroperasi sejak empat tahun
terakhir akan digunakan khusus pembinaan tahanan tergolong pengedar atau bandar
narkoba, kata Zakariah pula.
Editor : Indra Gultom
Sumber : http://www.antarasumsel.com/berita/275873/kemhukham-sumsel-klasifikasi-tahanan-narkoba
Komentar
Posting Komentar