Kemenkumham Gandeng Ombudsman RI dalam Kerja Sama Pengawasan Pelayanan Publik
Kemenkumham Gandeng Ombudsman
RI dalam Kerja Sama Pengawasan Pelayanan Publik
Monday, 24 June 2013
10:58
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia
(Ombudsman RI) dalam kerja sama untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan
pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (24/06).
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Amir Syamsudin dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang
Girindrawardana menandatangani Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan
Ombudsman RI tentang Kerja Sama Pengawasan dan Peningkatan Pelayanan Publik di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kerja sama perbaikan
pelayanan publik ini mencakup penanganan laporan dan tindak lanjut pengaduan,
pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pemeriksaan tanpa pemberitahuan
(sidak), hingga evaluasi terhadap standar pelayanan. Kesepakatan tersebut
tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan Ombudsman RI tentang
Kerja Sama Pengawasan dan Peningkatan Pelayanan Publik di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penandatanganan Nota
Kesepahaman ini merupakan langkah kerja sama untuk saling mendukung dan
memperkuat fungsi lembaga melalui berbagai kegiatan dan program aksi yang
berkelanjutan. Tujuan yang diharapkan adalah peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat.
Nota Kesepahaman ini
juga diharapkan berdampak positif bagi peningkatan kinerja baik Ombudsman RI
dan Kemenkumham. Khususnya Ombudsman RI yang fokus pada upaya-upaya perbaikan
pelayanan publik dan aspek pengawasannya.
Sumber : http://www.ombudsman.go.id/en/beritaartikel/berita/667-perbaikan-pelayanan-publik-administrasi-hukum-imigrasi-hki-dan-pemasyarakatan-kemenkumham-gandeng-ombudsman-ri.html
Komentar
Posting Komentar