118 Narapidana Bebas Saat Hari Raya Natal
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
JALAN VETERAN NO. 11
JAKARTA
PRESS RELEASE
118 NARAPIDANA DIBEBASKAN SAAT HARI RAYA NATAL
Jakarta, 24 Desember 2012, bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal
yang jatuh pada tanggal 25 Desember, Kementerian Hukum dan HAM RI, akan
memberikan remisi khusus kepada Narapidana yang beragama Kristen. Pemberian
remisi khusus Hari raya Natal tahun 2012 ini secara simbolis akan diserahkan oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, yang akan dilaksanakan di Lapas
klas 1 Medan Sumatera Utara pada hari Selasa (25/12/2011), pukul 09.00 Wib.
Tahun ini, pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 6.491 narapidana/anak didik, dengan
rincian sebagai berikut:
Besar Remisi
|
Remisi Khusus I
(Masih menjalani pidana)
|
Remisi Khusus II
(Langsung Bebas)
|
15 hari
|
1.460
|
59
|
1 bulan
|
3.898
|
55
|
1 bulan 15 hari
|
765
|
3
|
2 bulan
|
250
|
1
|
JUMLAH
|
6.373
|
118
|
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini adalah 152.071 orang terdiri
dari narapidana berjumlah 103.339. Sedangkan jumlah tahanan adalah 48.732 orang. Namun jumlah Kapasitas Lapas/Rutan saat ini 102.466, sehingga kondisi over kapasitas 148 % dari 439 Lapas/Rutan se-Indonesia.
Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAM
hanya 8 wilayah yang tidak over kapasitas. Terdiri dari wilayah Yogyakarta,
Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara,
Papua, dan Papua Barat.
Dengan pemberian remisi ini selain memberikan motivasi para narapidana
untuk berperilaku yang baik juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di
Lapas/Rutan.
Sementara itu Wilayah
yang memberikan remisi khusus terbanyak kepada narapidana dan anak didik adalah
Kanwil Nusa Tenggara Timur (1.739), Kanwil Sumatera Utara (1.291) dan Kanwil
Sulawesi Utara (659).
INFOKOM DITJEN PEMASYARAKATAN
KONTAK PERSON:
M.Akbar Hadi P : 085640040999
Ika Yusanti : 081381034782
Komentar
Posting Komentar