Prosedur dan Mekanisme Justice Collaborator
Prosedur dan Mekanisme Justice Collaborator Harus Ditata
Jakarta, INFO_PAS. Belum ada aturan baku
dalam memperlakukan orang-orang yang masuk dalam kategori saksi pelaku yang
bekerjasama (Justice Colaborators), selama
manjalani penahanan di Rutan. Demikian dikatakan Dirjen Pemasyarakatan
Sihabudin ketika menjadi salah satu penyaji dalam acara Rapat Koordinasi LPSK
Dengan Aparat Penegak Hukum Wilayah Barat yang digelar di Hotel Redtop,
Jakarta, Rabu (28/11).
Acara yang diselenggarakan oleh LPSK ini
merupakan acara yang cukup prestisius. Menurut Humas LPSK Maharani, acara ini
dihadiri lebih dari 200 perwakilan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia
dan akan menghasilkan sejumlah rekomendasi dan rencana tindak lanjut upaya
perlindungan saksi dan korban di masing-masing institusi.
Selain Dirjen Pemasyarakatan, hadir sebagai
pembicara lainnya yakni Ahmad Hidayat dari Kepolisian, Mahfud Manan dari Kejaksaan Agung dan Bagir
Manan, mantan ketua Mahkamah Agung yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan
Pers.
Pada kesempatan itu, Sihabudin memaparkan mengenai
perlindungan saksi sekaligus terdakwa yang ditahan dalam kasus tindak pidana
yang sama dalam proses penyidikan dan atau peradilan. Lainnya, Sihabudin juga mengingatkan
pentingnya mekanisme dan aturan yang jelas tentang perlakukan kepada Justice Collaborators dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penahanan
seseorang, diantaranya; keseimbangan antara penegakkan hukum dan kepentingan
umum, perlu ditegakkan asas praduga tak bersalah dan kesamaan di muka hukum,
serta ketentuan-ketentuan tentang pembatasan-pembatasan hak tahanan oleh
pejabat yang berwenang.
Sementara itu, Ahmad Hidayat, penyaji dari
Mabes Polri memaparkan tentang peran dan fungsi Kepolisian untuk melindungi
semua warga negara serta melindungi korban untuk pengungkapan kasus dan
menggali informasi mengapa hal itu bisa terjadi. Beliau juga menekankan jika
Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dan menjamin tak lagi ada diskriminasi dalam perlakuan hukum.
Mahfud Manan, penyaji dari Kejaksaan Agung
dalam paparannya mengatakan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan
amanat dan mandat undang-undang, kejaksaan merupakan posisi sentral dalam
penegakan hukum dimana jaksa merupakan filter dengan mekanisme pidananya dan
pelaku penting dalam integrated criminal
justice. Mahfud juga menegaskan mengenai perlunya mewujudkan kesamaan hak
kepada subjek hukum perlu koordinasi antar aparat penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua
Mahkamah Agung yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Pers, Bagir Manan
mengingatkan mengenai hukum tidak boleh didasarkan pada opini publik karena
hukum ditegakkan dengan semata-mata
keadilan saja.
Setelah pemberian materi dari perwakilan
tiap-tiap aparat penegak hukum, acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dipimpin
oleh seorang fasilitator netral yang bukan dari aparat hukum. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai berharap
forum koordinasi aparat penegak hukum ini dapat mengurai benang kusut kendala
kerjasama aparat penegak hukum dalam melaksanakan keputusan LPSK dan
optimalisasi pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Komitmen aparat penegak hukum untuk serius
dalam menangani proses penegakan hukum menunjukan penghargaan yang signifikan
terhadap informasi dan keterangan yang telah disampaikan saksi dan korban
terutama yang telah mendapat perlindungan LPSK,” kata Ketua LPSK. (AW/SW)
Komentar
Posting Komentar