Program Pengendalian HIV/AIDS di Lapas dan Rutan Berlanjut
Pemerintah terus melanjutkan program pengendalian HIV/AIDS di Rumah
Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional bahkan menargetkan getting to zero
pengidap HIV/AIDS. Program itu sudah disosialisasikan kepada para Kepala
Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, dan Kepala Lapas awal Oktober
lalu.
Program itu juga mendapat apresiasi dari internasional. Direktur
Eksekutif UNAIDS, Michel Sidibe akan mengunjungi Lapas Narkotika Jakarta
untuk melihat implementasi program pengendalian HIV/AIDS Komprehensif
yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Melalui rilis yang diterima hukumonline, Kepala Biro Humas
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo,
menjelaskan program penanggulangan HIV/AIDS di Lapas dan Rutan sudah
dimulai sejak 2003. Namun Akbar mengakui programnya masih sering
bersifat ad hoc, dengan cakupan program berskala kecil, serta bergantung
pada pendekatan individual. Satu hal lagi, layanannya selama ini banyak
dilakukan lembaga swadaya masyarakat.
Tahun 2004, Ditjen Pemasyarakatan membuat terobosan menyusun Strategi
Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Napza di Lapas. Ada 95 Lapas
dan Rutan yang jadi prioritas. Tahun 2009, diperkenalkan pula Rencana
Aksi Nasional untuk Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Napza di
Lembaga Pemasyarakatan Indonesia 2010-2014.
Dalam rencana aksi nasional tersebut, Ditjen Pemasyarakatan juga
menunjuk 101‐139 lapas/rutan serta 20‐25 Bapas di 20‐25 provinsi di
Indonesia sebagai lapas/rutan prioritas. Semua lapas/rutan dan bapas
tersebut menampung 62% total populasi dan 94% warga binaan
pemasyarakatan yang ditahan karena pelanggaran terkait narkotika.
Adapun, program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam upaya
menanggulangi HIV/AIDS meliputi program pendidikan, program klinis,
bimbingan teknis, Lapas model, kemitraan dan mobilisasi sumber daya
serta monitoring dan evaluasi HIV.
Hasilnya, serangkaian pencapaian program penanggulangan HIV yang telah
dilaksanakan secara signifikan telah berhasil menurunkan angka kesakitan
dan kematian terkait HIV.
Selain itu, Ditjen Pemasyarakatan juga telah berhasil menjalankan
program penanggulangan HIV di ruang lingkup pemasyarakatan pada 165
lapas/rutan/bapas di 25 provinsi di Indonesia, pemberian informasi
tentang HIV yang sudah dilakukan sebagai bagian rutin yang disampaikan
kepada warga binaan baru dan mereka yang akan bebas di 142 lapas dan 23
bapas, layanan komprehensif terkait pendidikan mengenai HIV, metadon,
tes HIV dan konseling, ART, dan kelompok dukungan yang sudah tersedia di
122 lapas dan rutan serta layanan metadon yang disediakan di 9 lapas
dan rutan.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt508622d79de8e/program-pengendalian-hiv-aids-di-lapas-dan-rutan-berlanjut?fb_action_ids=10151274201097679&fb_action_types=og.likes&fb_source=aggregation&fb_aggregation_id=288381481237582
Komentar
Posting Komentar