Pengetatan Remisi Tunggu Perintah Menteri
Pengetatan Remisi Tunggu Perintah Menteri
Rabu, 8 Agustus 2012 | 02:26 WIB
Jakarta, Kompas - Usulan
pemberian remisi (pengurangan hukuman) enam bulan untuk narapidana kasus
narkotika, Schapelle Leigh Corby, di tengah wacana pengetatan remisi
untuk narapidana korupsi, narkotika, terorisme, pembalakan liar, dan
kejahatan transnasional mengundang banyak tanya. Kebijakan pengetatan
remisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dilaksanakan.
LP
Kerobokan, Bali, mengusulkan remisi Kemerdekaan RI 432 narapidana
termasuk Corby dan 6 narapidana warga negara asing. ”Kami masih
mengusulkan karena keputusan resmi dari pusat masih pada 16 Agustus.
Kami memasukkan Corby karena alasan hak narapidana,” ujar Kepala LP
Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna, Selasa (7/8).
Usulan itu belum
diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. ”Usulan remisi untuk Corby
termasuk yang harus diputuskan Dirjen. Jadi, kami masih menunggu.
Setelah masuk akan dipelajari,” kata Humas Dirjen Lapas Akbar Hadi
Prabowo.
Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei
mengungkapkan, usulan remisi untuk Corby tidak seharusnya diajukan jika
petugas konsisten dengan kebijakan pengetatan remisi. Meskipun demikian,
Gatot memahami alasan pengajuan usulan remisi untuk Corby. Hingga kini
tidak aturan yang bersifat lebih teknis seperti instruksi menteri yang
bisa dijadikan pedoman petugas melaksanakan kebijakan.
”Pengetatan remisi berjalan tanpa kebijakan operasional membuat petugas ragu melaksanakan pengetatan,” ujarnya.
Gatot
Goei mengungkapkan, Perpres Nomor 28 Tahun 2006 dan Keppres Nomor 174
Tahun 1999 tentang Remisi sebenarnya memberikan ketentuan mengenai
syarat pemberian remisi. Ketentuan ini bisa digunakan sebagai alasan
pengetatan.
Corby sebelumnya dapat grasi dari Presiden Yudhoyono
berupa potongan hukuman lima tahun (dari pidana 20 tahun penjara).
Apabila remisi ini dikabulkan, hukumannya dipotong setengah tahun. (ANA/AYS/COK)
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2012/08/08/02264961/Pengetatan.Remisi.Tunggu.Perintah.Menteri
Komentar
Posting Komentar