63 HP dan Uang Rp 32 Juta Disita di Tahanan Narkoba
Sabtu, 9 Juni 2012
63 HP dan Uang Rp 32 Juta Disita di Tahanan Narkoba
Dibaca :
87 kali
Komentar:
0
Durensawit, Warta Kota
Sebanyak 63 telepon genggam dan uang Rp 32,92 Juta, diamankan
petugas Satuan Tugas Wanita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam
operasi mendadak yang digelar selama empat jam di Blok C/Narkotika
Rutan Pondokbambu, Jumat (8/6/2012) dinihari.
Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo,
mengungkapkan, penggeledahan dilakukan oleh 18 petugas wanita yang
terdiri dari pegawai dan pejabat struktural di Ditjen Pemasyarakatan.
Tim tersebut dibantu seorang dokter dan juru rawat.
Penggeledahan dimulai Kamis (7/6) pukul 21.00 sampai dengan Jumat (8/6) dini hari sekira pukul 01.00.
Akbar menjelaskan selain terhadap napi penggeledahan juga dilakukan
terhadap para sipir yang berada di dalam blok maupun petugas pos jaga
blok. Sebbab mereka dimungkinkan terlibat dan turut membantu penghuni
sebagai tempat penitipan HP atau barang-barang lain yang ditakutkan
akan ditemukan dan disita oleh Satgas. "Hasilnya di Blok C, Satgas
berhasil menemukan 4 telepon genggam dan uang sebanyak Rp. 3.524.000,00
dari tangan petugas yang diduga merupakan titipan napi," ungkap Akbar.
Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Ditjen
Pemasyarakatan, Basmanizar, hasil penggeledahan tersebut (telepon
genggam dan uang) lansung diserahkan kepada Kepala Rutan Pondok Bambu.
"Telepon genggam beserta kartu (simcard) akan diserahkan kepada
Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"
katanya. (bum)
Komentar
Posting Komentar