Remisi
Kemhuk dan HAM Terlambat Berikan Remisi Waisak
Susana Rita | Marcus Suprihadi |
Senin, 14 Mei 2012 | 11:47 WIB
Dibaca: 602
JAKARTA, KOMPAS.com —
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) terlambat
memberikan remisi khusus hari raya Waisak, 6 Mei lalu, khususnya untuk
narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), pembalakan liar, narkoba,
terorisme, dan pelaku kejahatan transnasional.
Hingga hari ini
belum jelas, pemberian remisi untuk narapidana yang terjerat kasus-kasus
tersebut. "Iya karena itu hari Minggu ya, kita kira hari Minggu biasa.
Kita lupa mengumumkan, jadi gaungnya berkurang," ujar perwakilan Humas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, Senin
(14/5/2012).
Menurut Akbar, remisi khusus hari raya Waisak untuk
narapidana biasa (di luar tindak pidana yang disebut di atas) sudah
diberikan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan setempat.
Remisi
untuk napi-napi tersebut bisa diberikan dengan persetujuan kepala
kantor wilayah Kemhuk dan HAM setempat. Berbeda dengan napi yang
terkena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, (PP 28/2006) Akbar
mengungkapkan bahwa remisi memerlukan persetujuan Kemhuk dan HAM dalam
hal ini ditjen pemasyarakatan.
Dalam PP 28/2006 diatur bahwa
remisi untuk napi kasus tipikor, narkoba, terorisme, pembalakan liar,
dan kejahatan transnasional baru bisa diberikan setelah tahanan
menjalani sepertiga masa pidana. Remisi itu pun harus diberikan
berdasarkan persetujuan menteri.
"Jadi, butuh proses," ungkap
Akbar. Akbar berjanji akan melakukan cek silang ulang, apakah
persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah turun atau belum.
Komentar
Posting Komentar