Pengacak Sinyal di LP Dikomplain Warga
Narkoba di LP
Pengacak Sinyal di LP Dikomplain Warga
Susana Rita | Marcus Suprihadi |
Kamis, 31 Mei 2012 | 20:31 WIB
Dibaca: 2127
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com-
Dalam rangka meminimalisasi penyalahgunaan telepon genggam di lembaga
pemasyarakatan, khususnya untuk mengendalikan peredaran narkoba di luar
tembok penjara, pihak lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mencoba
mengoptimalkan alat pengacak sinyal atau jammer.
Namun, penggunaan jammer tersebut
sering dikomplain warga sekitar, sehingga pihak LP/rutan mengambil
kebijakan tidak menyalakan alat tersebut sepanjang hari.
"Soal jammer ini
kan memang pro-kontra, karena ternyata sampai keluar (area penjara).
Masyarakat terkena dampaknya. Jadi memang ini tidak 24 jam, hanya
dinyalakan pada waktu tertentu," kata Humas Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi
Prabowo, Jumat (31/5/2012).
Menurut Akbar, menghapus peredaran
telepon genggam di penjara merupakan salah satu upaya pemberantasan
narkoba yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan. Selain melakukan razia,
pihaknya juga melarang petugas LP/rutan yang akan memasuki blok kamar
tahanan membawa alat komunikasi tersebut.
Blok napi diupayakan
benar-benar steril dari telepon genggam. Meskipun upaya tersebut sudah
dilakukan, namun sering kali telepon genggam masih dapat ditemukan di
penjara.
Beberapa waktu lalu, Ditjen Pemasyarakatan memerintahkan
dilakukannya operasi serentak di seluruh penjara di Indonesia. Ratusan
telepon genggam ditemukan. Selain mengoptimalkan jammer, pihak LP/rutan
juga secara rutin mengadakan tes urine dan tes rambut kepada seluruh
narapidana/tahanan maupun petugas penjara.
Tes urine tersebut
dapat mendeteksi pemakaian narkoba setidaknya dalam waktu dua minggu
sebelum tes dilakukan. Sedangkan tes rambut mampu mendeteksi penggunaan
obat terlarang itu dalam jangka waktu sembilan bulan.
Komentar
Posting Komentar