Narkotika
Corby Bisa Bebas September Mendatang
Susana Rita | Agnes Swetta Pandia |
Kamis, 24 Mei 2012 | 08:21 WIB
Dibaca: 4255
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com -Terpidana kasus
narkotika, Schapelle Leigh Corby, kemungkinan besar bisa menghirup udara
bebas awal September tahun ini atau bahkan lebih cepat apabila Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyetujui Pembebasan
Bersyarat (PB) untuk Corby. Corby berhak mengajukan PB karena telah
menjalani dua pertiga masa pidana, tepatnya pada 3 September 2012
mendatang.
Apabila berdasarkan hitungan masa pidana, memang sangat dimungkinkan Corby keluar dari penjara
-- Akbar Hadi Prabowo
Saat
itu, Corby telah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan
yaitu 15 tahun, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42/G Tahun 2012
tentang pengurangan hukuman lima tahun untuk Corby.
Humas
Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar
Hadi Prabowo pada Kamis (24/5/2012) di Jakarta mengungkapkan, bebasnya
Corby pada September tahun ini memang belumlah pasti. Apabila
berdasarkan hitungan masa pidana, memang sangat dimungkinkan Corby
keluar dari penjara.
Namun, hal itu berpulang kembali kepada
perilaku Corby sendiri selama menjalani sisa masa pidana. Apabila yang
bersangkutan berkelakuan baik sepanjang sisa masa pidana itu, maka Corby
berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Mengenai disetujui atau tidak
PB Corby, hal tersebut juga sangat tergantung kebijakan dari Menteri
Hukum dan HAM.
Corby ditahan sejak 9 Oktober 2004. Selama
menjalani masa pidana (2004 hingga 15 Mei 2012), ia telah mengumpulkan
potongan hukuman atau remisi sebanyak 25 bulan atau dua tahun satu
bulan. Corby mendapatkan remisi sejak 2006.
Corby tidak dapat
dikenai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 yang
mengatur bahwa khusus untuk narapidana korupsi, narkotika, pembalakan
liar, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya baru dapat
diberikan remisi atau pengurangan hukuman setelah menjalani sepertiga
dari masa pidana. PP 28/2006 itu tidak dapat diberlakukan untuk Corby
karena tak berlaku surut.
Adapun hitungan pembebasan bersyarat
adalah sebagai berikut, 2/3 dari masa pidana (15 tahun) adalah 10 tahun.
Dua per tiga masa pidana ini (10 tahun) kemudian dikurangi potongan
hukuman/remisi selama 25 bulan atau dua tahun satu bulan. Hasilnya,
tujuh tahun 11 bulan. Apabila dihitung sejak 2004, maka masa pidana
tujuh tahun 11 bulan itu akan jatuh pada September 2012.
Bahkan,
dua per tiga masa pidana itu bisa jatuh lebih cepat apabila pada
peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
mendatang Corby kembali mendapatkan potongan hukuman.
Komentar
Posting Komentar