10 Permohonan Grasi Napi Dikabulkan Presiden SBY
Bukan Hanya Schapelle Leigh Corby Yang Beruntung
Minggu, 27 Mei 2012 , 08:28:00 WIB
Bukan Hanya Schapelle Leigh Corby Yang Beruntung
Minggu, 27 Mei 2012 , 08:28:00 WIB
SCHAPELLE LEIGH CORBY
|
RMOL.Sampai
saat ini sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, tapi hanya 10 permohonan saja yang dikabulkan.
Salah satu permohonan grasi teranyar yang dikabulkan adalah
Schapelle Leigh Corby terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja 4,2
kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.
Dia mendapatkan grasi berupa pemotongan masa hukuman selama lima
tahun. Dengan pengurangan tersebut, maka Corby bisa mengajukan
pembebasan bersyarat pada 3 September 2012.
Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)
Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, sampai awal tahun ini
sudah ada 39 narapidana yang mengajukan grasi kepada Presiden, tapi
hanya 10 orang yang dikabulkan.
Selain Corby, ada dua warga negara asing dalam kasus berbeda yang
mendapat grasi dari Presiden. Kedua tahanan itu di luar kasus narkoba.
“Sampai 25 Mei 2012 data yang ada pada kami ada 39 napi yang
mengajukan grasi. 29 napi yang ditolak grasinya, dan yang 10 napi
dikabulkan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
Kepala Seksi Infokom Ditjenpas Kemenkumham Ika Yusanti menjelaskan,
selama 2011 Presiden memberikan grasi kepada 703 narapidana di seluruh
Indonesia. Hampir sebagian besar grasi tersebut diberikan kepada
narapidana dengan kriteria khusus, yaitu narapidana anak, manula, dan
penderita cacat permanen. “Total napi yang mengajukan ada 869, tapi
yang disetujui 703 dan sisanya 166 napi,” katanya.
Menurut Ika, sebagian besar grasi itu diberikan atas usulan
Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi,
Kementerian Hukum dapat mengajukan grasi kepada Presiden, dengan
pertimbangan demi kepentingan kemanusiaan.
Setiap narapidana berhak dan bisa untuk mengajukan permohonan grasi
sendiri. Permohonan itu disampaikan melalui kepala lembaga
pemasyarakatan atau rumah tahanan, yang diteruskan ke pengadilan
negeri setempat untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya
MA akan mengeluarkan pertimbangan hukum, berkaitan dengan permohonan
grasi tersebut.
Terkait pemberian grasi terhadap Corby, belum tentu yang
bersangkutan memperoleh hak pembebasan bersyarat (PB) walau sudah
diberi grasi sebanyak lima tahun oleh pemerintah Indonesia.
Hak pembebasan bagi perempuan asal Australia itu baru bisa
diberikan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan
substantif yang diatur negara Indonesia.
Corby selaku warga negara asing harus memenuhi syarat khusus, yakni
Corby harus mengantongi rekomendasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham
mengenai izin tinggal selama menjalani masa bebas bersyarat.
Kemudian ada jaminan dari kedutaan besar (kedubes) Australia bahwa
Corby tidak akan meninggalkan Indonesia hingga dinyatakan bebas murni.
Selain itu, Kedubes Australia juga harus bisa menjamin Corby tidak
akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pembebasan
bersayarat. Jika, Corby melakukan tindak pidana lagi atau melarikan
diri, maka hak PB nya bisa ditarik.
Selain dua syarat tadi, ada sejumlah persyaratan yang harus
dipenuhi Corby. Sama seperti warga binaan kewarganegaraan Indonesia
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat Dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 43 ayat 4 peraturan tersebut menyebutkan bahwa ada tiga
persyaratan PB bagi terpidana kasus terorisme, narkotika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, dan
kejahatan transnasional terorganisir.
Pertama, telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan tidak
kurang dari sembilan bulan. Kedua, berkelakuan baik selama menjalani
masa pidana selama 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
Ketiga, mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan
dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa
keadilan masyarakat.
MA menerima permohonan grasi yang diajukan Corby dari Pengadilan
Negeri Denpasar. Dalam berkas tersebut dicantumkan alasan grasi dari
Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Lalu MA membentuk majelis hakim dan memutuskan grasi dikembalikan
kepada putusan semula yaitu 15 tahun. Alasan dikabulkanya permohonan
grasi yaitu karena kemanusiaan, karena Corby di sering sakit-sakitan di
dalam lapas.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menjelaskan beberapa alasan
pemberian grasi tersebut diantaranya, faktor alasan kemanusiaan bagi
Corby. Faktor lain, grasi itu bisa memberi pesan kepada Australia agar
memberikan perhatian kepada ratusan WNI yang tersangkut kasus trafficking
dan ditahan di Australia Utara. Imbas positif bagi tahanan anak asal
Indonesia yang ditahan di sana. Ada ratusan WNI yang ditahan di penjara
Australia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Michael Tene mengatakan,
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia mencapai 449
orang. Mereka ditahan karena berbagai tindak kejahatan. Sebagian besar
menyangkut people smuggling alias penyelundupan orang.
Dari jumlah itu, kabar positifnya tidak ada seorang pun yang
terancam hukuman mati. Semuanya dihukum penjara selama beberapa tahun.
Dia mengatakan, pemerintah setiap saat selalu mengupayakan
peringanan hukuman terhadap WNI di negara kanguru itu.
Kisah Schapelle Leigh Corby Si Ratu Ganja Dari Australia
Corby mendekam di Lapas Kerobokan Bali sejak 2004. Dia terbukti
membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Pada 8 Oktober 2004,
Corby melakukan perjalanan wisata dari Brisbane menuju Bali melalui
Sydney. Biasanya dia ingin mengunjungi saudara perempuannya,
Mercedes, yang tinggal di Bali.
Beberapa lama setelah mendarat di Bandara Udara Ngurah Rai, Corby
didekati aparat Bea Cukai. Ketika itu tasnya digeledah dan ditemukan
didalamnya ganja seberat 4,2 kilogram. Corby kemudian menjalani
penyidikan.
Majelis hakim pengadilan negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis 20
tahun kurungan penjara. Dalam berbagai kesempatan persidangan, wanita
kelahiran tahun 1977 ini selalu mengelak bahwa marijuana itu miliknya.
Bahkan, Corby mengatakan, dirinya dijebak aparat.
Dalam pembelaannya itu, baik Corby maupun tim penasihat hukumnya
membantah barang berupa 4,2 kilogram marijuana yang didapat dari Tim
Imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004, adalah
miliknya. Corby dan penasihat hukumnya berdalih kalau barang itu jebakan
terhadap dirinya. Singkat kata, mereka beranggapan barang itu milik
orang lain yang sengaja ditaruh di tasnya.
Permohonan yang disertai linangan air mata disampaikan gadis warga
negara Australia itu di hadapan mejelis hakim pada pembelaan 28 April
2005 lalu. Corby minta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa
penuntut umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu SH. Dia melakukan pembelaan
mati-matian bersama tim pengacaranya atas requistur (tuntutan)
seumur hidup yang dijatuhkan jaksa Wiswantanu pada 21 April 2005 lalu.
Mudah-mudahan Bukan Alasan Politis
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahmud MD menganggap wajar jika pemberian
grasi buat Ratu Mariyuana Schapelle Corby dipertanyakan sejumlah pihak.
Menurut Mahfud, narkoba adalah bentuk kejahatan yang lebih berbahaya
dibanding bentuk kejahatan lainnya. Narkoba mengakibatkan matinya
sebuah kehidupan. Kejahatan narkoba itu lebih jahat dari korupsi dan
terorisme. Karena kalau terorisme dan korupsi begitu dihukum mati,
selesai. Orangnya yang mati. Tapi kalau narkoba itu kejahatan yang
membunuh kehidupan. Bukan membunuh hidup orang, tapi kehidupan yang
artinya bersambung dari generasi ke generasi, dari orang ke orang lain.
Karena itu, pemberian grasi tersebut sangat bertentangan dengan
semangat dan komitmen dalam memberantas empat kejahatan kriminal luar
biasa (Extraordinary Crime) yakni Kejahatan korupsi, terorisme,
pembunuhan berencana dan narkoba.
Padahal, pemerintah sudah punya komitmen berantas empat kejahatan
besar itu salah satunya narkoba mestinya diberi hukuman yang berat.
Tapi Corby ini kenapa diberi grasi sementara yang lain tidak. Namun, ia
menjelaskan bahwa pemberian grasi oleh Presiden, secara keabsahan
sudah sesuai dengan konstitusional Indonesia.
Tapi, kalau bicara hukum tidak hanya menyangkut konstitusional saja,
tapi juga ada moral yang berkomitmen menyelamatkan bangsa. Mahfud juga
mengharapkan tidak ada alasan politis di balik keputusan grasi yang
diberikan oleh Presiden SBY. Mudah-mudahan petimbangannya bukan
politis.
Sebelumnya Nggak Ada Grasi Untuk Napi Narkotika
Yusril Ihza Mahendra, Bekas Menteri Kehakiman dan HAM
Langkah Presiden SBY memberi grasi kepada Schapelle Leigh Corby,
dianggap sudah memecahkan rekor, karena dalam sejarah hukum di
Indonesia, baru kali ini seorang Presiden memberikan grasi kepada
narapidana narkotika. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah
melakukan hal itu, baik terhadap terpidana warga negara sendiri atau
warga negara asing.
Saat saya Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand
pernah melayangkan surat resmi kepada pemerintah Indonesia yang isinya
meminta supaya Presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal
Prancis. Tapi permohonan itu ditolak dengan alasan Presiden Indonesia
belum pernah memberi grasi dalam kasus narkotika kepada siapa pun.
Selain itu, langkah Presiden SBY dianggap bertentangan dengan
kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi
korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan trans-nasional
terorganisir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28
tahun 2006.
Pekan Depan Gugatan Didaftarkan Ke PTUN
Henry Yosodiningrat, Ketua Umum Granat
Bila tidak aral melintang Keputusan pemberian grasi lima tahun
terhadap terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby bakal digugat
ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pekan depan.
PIHAK penggugatnya adalah Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika
(Granat) Henry Yosodiningrat. Praktisi hukum kawakan ini mengaku gerah
dengan adanya keputusan tersebut yang dianggap tidak konsisten
Kita tidak boleh gegabah melakukan gugatan. Gugatan itu akan
diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pekan depan atau awal
Juni.
Pemberian grasi terhadap Corby bertentangan dengan asas-asas
pemerintahan yang baik, tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat,
tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat, serta
bertentangan dengan asas moral bangsa secara nasional.
Selain itu bisa menjadi preseden buruk dan berdampak besar kepada
terpidana narkotika lainnya, baik warga negara asing maupun warga
Indonesia sendiri, untuk meminta perlakuan yang sama.
Pemberian remisi itu mencerminkan tidak adanya keseriusan
pemerintah dalam memberangus narkoba dan memberikan efek jera kepada
pelaku.
Padahal Presiden dan Menkumham di berbagai kesempatan menegaskan
akan melakukan pengetatan pemberian remisi, khususnya terhadap tindak
pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang tergolong kejahatan
paling serius yaitu korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika
transnasional tidak ada remisi.
Angka Yang Luar Biasa
Pramono Anung, Wakil Ketua DPR
Pemberian grasi kepada Corby menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah
Australia melakukan intervensi pemerintah Indonesia terutama
Presiden SBY.
Grasi yang diberikan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) berkaitan dengan hubungan diplomasi internasional.
Grasi lima tahun itu merupakan angka yang luar biasa kepada warga
negara asing. Warga negara sendiri saja saja belum pernah mendapat grasi
sebanyak itu. Pasti ada kaitannya antara Indonesia dengan Australia.
Semestinya Presiden juga segera memberikan perhatian khusus kepada
beberapa WNI yang sekarang ini menjadi tahanan di Australia karena
tersangkut kasus penyelundupan supaya pemerintah Australia juga
memberikan grasi atau keringanan kepada beberapa tahanan Indonesia.
[Harian Rakyat Merdeka]
Sumber: http://www.rmol.co/read/2012/05/27/65155/10-Permohonan-Grasi-Napi-Dikabulkan-Presiden-SBY-
Komentar
Posting Komentar