'Rumah Baru' Angie di KPK Masih Butuh Beberapa Penyesuaian
Minggu, 29 April 2012 | 06:31 WIB
'Rumah Baru' Angie di KPK Masih Butuh Beberapa Penyesuaian
Jakarta, Tim dari Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan sudah memeriksa kondisi rutan KPK, tempat
Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang ditahan. Tak ada
permasalahan serius soal fasilitas di rutan tersebut, namun memang
masih ada beberapa catatan.
"Kita
sudah pernah ke sana. Memang ada beberapa yang catatan," kata Juru
Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi, saat, Sabtu (28/4/2012) malam.
Sayang
Akbar tidak bisa menjelaskan secara detil apa saja catatan Rutan
tersebut. Namun demikian, dia meyakini catatan itu bisa segera
dibereskan.
Ditambahkan Akbar, Rutan
KPK adalah cabang dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kemenkum HAM sudah
memberikan izin pada KPK untuk membuka rutan, sama halnya dengan Rutan
Mako Brimob dan Rutan Kejagung.
"Semua disiapkan KPK, kecuali kepala rutan dan tim dokter harus diusulkan ke Pak Menteri," terangnya.
Ditjen
PAS juga sudah memberikan tenaga pendukung untuk rutan KPK.
Diantaranya tenaga administrasi dan juga pelatihan standar pengamanan
tahanan.
Sebelumnya, Angie ditahan
KPK di ruang tahanan yang terletak di basement Gedung KPK di Jl Rasuna
Said, Kuningan, Jakarta. Total luas ruang tahanan itu secara
keseluruhan mencapai 80 meter persegi.
Ruang
tahanan itu terbagi dalam 3 kamar tahanan yang masing-masing berukuran
3,1 x 3,5 meter. Di salah satu kamar itu, Angie ditahan. Sebelumnya,
Mindo Rosalina Manulang sudah lebih dahulu 'menginap' di sana.
Pada
masing-masing kamar rutan, hanya dilengkapi sebuah tempat tidur,
lemari kecil, dan sebuah meja. Untuk kelancaran sirkulasi udara,
dipasang exhaust fan di dinding. Ada pula satu unit pendingin ruangan
yang dipasang di luar kamar tahanan. Untuk makanan pun tidak ada yang
istimewa. Menu makanan standar saja. Untuk toilet ada tempat khusus bagi
tahanan.
Rutan khusus tahanan KPK ini dilengkapi CCTV di setiap sudutnya. Petugas keamanan berjaga selama 24 jam. Para petugas rutan juga bertugas memastikan para tahanan tidak membawa fasilitas komunikasi maupun fasilitas tambahan lain seperti kulkas atau televisi dan laptop. (DTC/AK).
Komentar
Posting Komentar