Rabu, 11 April 2012 - 04:42:12 WIB
Agusrin Huni LP Cipinang
Kategori: Hukum - Dibaca: 24 kali

Agusrin Huni LP Cipinang
Kategori: Hukum - Dibaca: 24 kali
Jakarta
(JarrakOnline), Perdebatan seputar tempat penahanan, Agusrin M Nadjamuddin
akhirnya berakhir dengan ditempatkannya Gubernur Bengkulu nonaktif itu di Kamar
Masa Pengenalan Lingkungan Wisma Baharuddin Suryo Broto Lembaga Pemasyarakatan
Cipinang, Jakarta Timur.
Kabiro
Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo, di Jakarta,
Selasa, menyatakan sebelumnya Agusrin masuk LP pada pukul 18.00 WIB setelah
dilakukan serah terima dari pihak Kejati Bengkulu kepada pihak LP.
Selanjutnya
dilakukan pengecekan keabsahan surat putusan dan eksekusinya. "Serta
dilakukan pengecekan fisik dan kesehatan terpidana," katanya.Dalam
eksekusi itu sendiri, Agusrin M Nadjamuddin yang dijatuhi hukuman di tingkat
kasasi dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan
kurungan itu, didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.Agusrin
dieksekusi setelah pihak jaksa eksekutor memanggilnya sebanyak dua kali namun
selalu mangkir.Seusai persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agusrin dieksekusi.
Agusrin
menyatakan dirinya akan mematuhi hukum di tanah air dan siap menjalani putusan
terhadap dirinya itu."Tidak ada niat saya melarikan diri," katanya. Agusrin
terjerat kasus korupsi dana bagi hasil PBB/BPHTB Bengkulu pada 2006 senilai
Rp20,16 miliar.
Di
tingkat kasasi, Agusrin dijatuhi hukuman di tingkat kasasi dengan empat tahun
penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.**Ant/Sa
Sumber: http://www.jarrakonline.com/detail-1522-agusrin-huni-lp-cipinang.html
Komentar
Posting Komentar