LP Narkotika di Papua Disidak, 8 Paket Sabu & Uang Rp 3,7 Juta Disita
Kamis, 05/04/2012 12:05 WIB
Jakarta
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sidak rutin di LP
Narkotika, Papua. Dari sidak tersebut, 8 paket sabu, uang Rp 3,7 juta
dan sebuah HP disita petugas.
"Dari hasil penggeledahan telah ditemukan 8 paket sabu dan uang sejumlah Rp 3,7 juta serta sebuah HP merk Nokia," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2012).
Akbar menjelaskan sidak dilakukan mulai Rabu (4/4), pukul 24.00 WIB hingga Kamis (5/4), pukul 01.30 WIB. Sidak ini juga diikuti oleh Kalapas Endang Lintang dan jajarannya.
"Tersangka dan barang bukti dari hasil penggeledahan telah diserahkan ke Polres Jayapura untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Apabila dari hasil penyidikan polisi ternyata ada oknum lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba, maka oknum tersebut juga harus diproses secara hukum.
"Petugas pemasyarakatan di Papua tetap konsisten dalam melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba dalam lapas," tambah Akbar.
Menurut Akbar, Ditjen Pemasyarakatan sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lapas. Selama ini opini yang terbangun di masyarakat kalau Ditjen PAS melindungi bandar narkoba di LP adalah salah.
"Kita sangat prihatin dengan opini yang terbangun demikian. Karena memang kita siang malam berupaya dengan segala keterbatasan kita memberantas narkoba," ucapnya.
(gus/nrl)
"Dari hasil penggeledahan telah ditemukan 8 paket sabu dan uang sejumlah Rp 3,7 juta serta sebuah HP merk Nokia," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2012).
Akbar menjelaskan sidak dilakukan mulai Rabu (4/4), pukul 24.00 WIB hingga Kamis (5/4), pukul 01.30 WIB. Sidak ini juga diikuti oleh Kalapas Endang Lintang dan jajarannya.
"Tersangka dan barang bukti dari hasil penggeledahan telah diserahkan ke Polres Jayapura untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Apabila dari hasil penyidikan polisi ternyata ada oknum lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba, maka oknum tersebut juga harus diproses secara hukum.
"Petugas pemasyarakatan di Papua tetap konsisten dalam melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba dalam lapas," tambah Akbar.
Menurut Akbar, Ditjen Pemasyarakatan sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lapas. Selama ini opini yang terbangun di masyarakat kalau Ditjen PAS melindungi bandar narkoba di LP adalah salah.
"Kita sangat prihatin dengan opini yang terbangun demikian. Karena memang kita siang malam berupaya dengan segala keterbatasan kita memberantas narkoba," ucapnya.
(gus/nrl)
Sumber: http://news.detik.com/read/2012/04/05/120536/1885860/10/lp-narkotika-di-papua-disidak-8-paket-sabu-uang-rp-37-juta-disita
Baca Juga
- BNN: MoU Dibekukan, Pemberantasan Narkoba di LP Jalan Terus!
- Jangan Sampai Kartel Narkoba Jadi Raja di Penjara Indonesia!
- Lebih Baik Amir Bentuk TPF Narkoba di LP, Bukan TPF Denny
- MoU BNN-Kemenkum Dibekukan, Bandar Narkoba Semakin Berjaya di Penjara
- Jangan Sampai Isu Penamparan Alihkan Masalah Narkoba di Lapas
Komentar
Posting Komentar