Akhirnya, Agusrin Jalani Eksekusi Putusan
Setelah sempat mangkir dari dua panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bengkulu, akhirnya Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M
Najamuddin dieksekusi. Agusrin mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Cipinang untuk dieksekusi. Sebelumnya, Agusrinsempat menghadiri sidang
peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agusrin diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi
dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu
tahun 2006.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi
Toegarisman, terhadap Agusrin sudah dilakukan eksekusi sekitar pukul
17.30 WIB di LP Cipinang. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejari Bengkulu.
Senada, Kepala Biro Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo juga menyatakan LP
Cipinang telah menerima terpidana Agusrin dari Kejari Bengkulu.
“Agusrin M Najamuddin telah dieksekusi oleh Kepala Kejari Bengkulu,
Bapak Suryanto SH, pada hari Selasa, 10 April 2012. Yang bersangkutan
masuk Lapas setelah dieksekusi Kejari Bengkulu pada pukul 18.00 WIB,”
kata Akbar, Selasa (10/4).
Akbar melanjutkan, Agusrin dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1891
K/Pid/2011 atas perkara korupsi sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dieksekusi, dilakukan serah terima dari pihak Kejari Bengkulu
ke LP Klas I Cipinang. Lalu, dicek keabsahan surat putusan dan
eksekusinya,” ujarnya. Setelah mengecek keabsahan surat-surat tersebut,
dilakukan cek fisik dan kesehatan Agusrin.
Akbar mengatakan Gubernur Bengkulu non aktif ini ditempatkan di Wisma
Baharudin Suryo Broto yang merupakan kamar untuk masa pengamatan,
pengenalan, dan penelitian lingkungan (mapenaling). Mapenaling adalah
pembinaan tahap awal yang biasanya dilakukan terhadap terpidana baru.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No31 Tahun 1999 tentang Pembinaan
dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, masa pengamatan,
pengenalan, dan penelitian lingkungan dilakukan paling lama satu bulan.
Setelah melalui pembinaan tahap awal, terpidana akan melalui pembinaan
tahap lanjutan dan tahap akhir.
|
Pasal 10 PP No.31 Tahun 1999
(1) Pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:
a. masa pengamatan, pengenalan, dan penelitian lingkungan paling lama 1 (satu) bulan
b. perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian;
c. pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian; dan
d. penilaian pelaksanaan program pembinaan tahap awal.
(2) Pembinaan tahap lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. perencanaan program pembinaan lanjutan;
b. pelaksanaan program pembinaan lanjutan;
c. penilaian pelaksanaan program pembinaan lanjutan; dan
d. perencanaan dan pelaksanaan program asimilasi.
(3) Pembinaan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. perencanaan program integrasi;
b. pelaksanaan program integrasi; dan
c. pengakhiran pelaksanaan pembinaan tahap akhir.
|
Dengan dieksekusinya Agusrin, pengacara tetap yakin Agusrin tidak
bersalah. Pengacara Agusrin, Marthen Pongrekun mengatakan Agusrin datang
sendiri ke Kejaksaan untuk meminta dieksekusi. Hal ini membuktikan
Agusrin patuh dan mendukung penegakan hukum, walau dia yakin dirinya
tidak bersalah.
“Penuntut umum pun mengakui tidak ada kerugian negara karena uang yang
dialihkan oleh Chairuddin (Kadispenda Provinsi Bengkulu) ke rekening
lain sudah disetorkan seluruhnya ke rekening kas Daerah Bengkulu oleh
Chairuddin sebelum dilakukan penyidikan,” terangnya.
Disamping itu, Marthen melanjutkan, Chairuddin sudah dinyatakan
terbukti memalsukan tanda tangan Agusrin selaku Gubernur Bengkulu untuk
membuka rekening khusus dalam menampung dana bagi hasil PBB dan PBHTB.
Oleh karenanya, Agusrin mengajukan PK dengan berdasarkan novum dan adanya kekhilafan hakim yang nyata,
Tidak masalah di Jakarta
Terkait dengan tempat Agusrin dieksekusi, Kejaksaan mengabulkan
permintaan Agusrin untuk dieksekusi di Jakarta. Sebelumnya, Kejari
Bengkulu berencana mengeksekusi Agusrin di Bengkulu, tapi Agusrin
meminta dieksekusi di Jakarta karena alasan keamanan.
Marthen sempat menyatakan Agusrin tidak ingin para pendukungnya berbuat
hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, yang namanya pendukung bisa saja
melakuka hal-hal, seperti memblokir jalan dan sebagainya. Karenanya,
Agusrin meminta untuk tidak dieksekusi di Bengkulu, melainkan di
Jakarta.
Akhirnya, tim eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari
Bengkulu bersepakat untuk menunggu Agusrin di LP Cipinang. Wakil Jaksa
Agung Darmono pun mengatakan tidak masalah jika Agusrin dieksekusi di LP
Cipinang.
“Ya bisa saja. Yang penting bisa dilaksanakan hari ini. Kejari Bengkulu
yang melaksanakan, hanya tempatnya saja di sini (LP Cipinang). Jadi,
dimana pun tidak masalah, kan sama saja. Tempatnya di LP juga, kecuali
kalau di hotel, itu baru lain,” tuturnya.
Darmono tidak mempermasalahkan dimana Agusrin akan menjalani masa hukuman. Di LP manapun itu, menurutnya tidak masalah asalkan dilakukan sesuai isi amar putusan pengadilan. Lantas, apa setiap koruptor dapat memilih tempat untuk dieksekusi?
“Tidak. Itu kan ada alasan secara teknis yang harus dipertimbangkan,
misalnya masalah keamanan. Nanti dari sini dipindahkan ke sana bisa
terjadi. Seandainya hari ini dilaksankan eksekusi di Bengkulu, terus
disana ada gangguan keamanan, kemudian dipindahkan kesini, tidak
masalah. Itu proses penempatan saja,” jelasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8457453b6fc/akhirnya--agusrin-jalani-eksekusi-putusan
Komentar
Posting Komentar