Akhirnya, Agusrin Jalani Eksekusi Putusan

Selasa, 10 April 2012
Akhirnya, Agusrin Jalani Eksekusi Putusan
Agusrin ditempatkan di kamar untuk masa pengamatan, pengenalan, dan penelitian lingkungan.

Setelah sempat mangkir dari dua panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, akhirnya Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin dieksekusi. Agusrin mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk dieksekusi. Sebelumnya, Agusrinsempat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Agusrin diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006.
 
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, terhadap Agusrin sudah dilakukan eksekusi sekitar pukul 17.30 WIB di LP Cipinang. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejari Bengkulu.
 
Senada, Kepala Biro Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo juga menyatakan LP Cipinang telah menerima terpidana Agusrin dari Kejari Bengkulu.
 
“Agusrin M Najamuddin telah dieksekusi oleh Kepala Kejari Bengkulu, Bapak Suryanto SH, pada hari Selasa, 10 April 2012. Yang bersangkutan masuk Lapas setelah dieksekusi Kejari Bengkulu pada pukul 18.00 WIB,” kata Akbar, Selasa (10/4).
 
Akbar melanjutkan, Agusrin dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1891 K/Pid/2011 atas perkara korupsi sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Setelah dieksekusi, dilakukan serah terima dari pihak Kejari Bengkulu ke LP Klas I Cipinang. Lalu, dicek keabsahan surat putusan dan eksekusinya,” ujarnya. Setelah mengecek keabsahan surat-surat tersebut, dilakukan cek fisik dan kesehatan Agusrin.
 
Akbar mengatakan Gubernur Bengkulu non aktif ini ditempatkan di Wisma Baharudin Suryo Broto yang merupakan kamar untuk masa pengamatan, pengenalan, dan penelitian lingkungan (mapenaling). Mapenaling adalah pembinaan tahap awal yang biasanya dilakukan terhadap terpidana baru.
 
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, masa pengamatan, pengenalan, dan penelitian lingkungan dilakukan paling lama satu bulan. Setelah melalui pembinaan tahap awal, terpidana akan melalui pembinaan tahap lanjutan dan tahap akhir.
 
Pasal 10 PP No.31 Tahun 1999
 
(1) Pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:
a. masa pengamatan, pengenalan, dan penelitian lingkungan paling lama 1 (satu) bulan
b. perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian;
c. pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian; dan
d. penilaian pelaksanaan program pembinaan tahap awal.
(2) Pembinaan tahap lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. perencanaan program pembinaan lanjutan;
b. pelaksanaan program pembinaan lanjutan;
c. penilaian pelaksanaan program pembinaan lanjutan; dan
d. perencanaan dan pelaksanaan program asimilasi.
(3) Pembinaan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. perencanaan program integrasi;
b. pelaksanaan program integrasi; dan
c. pengakhiran pelaksanaan pembinaan tahap akhir.
 
 
Dengan dieksekusinya Agusrin, pengacara tetap yakin Agusrin tidak bersalah. Pengacara Agusrin, Marthen Pongrekun mengatakan Agusrin datang sendiri ke Kejaksaan untuk meminta dieksekusi. Hal ini membuktikan Agusrin patuh dan mendukung penegakan hukum, walau dia yakin dirinya tidak bersalah.
 
“Penuntut umum pun mengakui tidak ada kerugian negara karena uang yang dialihkan oleh Chairuddin (Kadispenda Provinsi Bengkulu) ke rekening lain sudah disetorkan seluruhnya ke rekening kas Daerah Bengkulu oleh Chairuddin sebelum dilakukan penyidikan,” terangnya.
 
Disamping itu, Marthen melanjutkan, Chairuddin sudah dinyatakan terbukti memalsukan tanda tangan Agusrin selaku Gubernur Bengkulu untuk membuka rekening khusus dalam menampung dana bagi hasil PBB dan PBHTB. Oleh karenanya, Agusrin mengajukan PK dengan berdasarkan novum dan adanya kekhilafan hakim yang nyata,
 
Tidak masalah di Jakarta
Terkait dengan tempat Agusrin dieksekusi, Kejaksaan mengabulkan permintaan Agusrin untuk dieksekusi di Jakarta. Sebelumnya, Kejari Bengkulu berencana mengeksekusi Agusrin di Bengkulu, tapi Agusrin meminta dieksekusi di Jakarta karena alasan keamanan.
 
Marthen sempat menyatakan Agusrin tidak ingin para pendukungnya berbuat hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, yang namanya pendukung bisa saja melakuka hal-hal, seperti memblokir jalan dan sebagainya. Karenanya, Agusrin meminta untuk tidak dieksekusi di Bengkulu, melainkan di Jakarta.
 
Akhirnya, tim eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu bersepakat untuk menunggu Agusrin di LP Cipinang. Wakil Jaksa Agung Darmono pun mengatakan tidak masalah jika Agusrin dieksekusi di LP Cipinang.
 
“Ya bisa saja. Yang penting bisa dilaksanakan hari ini. Kejari Bengkulu yang melaksanakan, hanya tempatnya saja di sini (LP Cipinang). Jadi, dimana pun tidak masalah, kan sama saja. Tempatnya di LP juga, kecuali kalau di hotel, itu baru lain,” tuturnya.

Darmono tidak mempermasalahkan dimana Agusrin akan menjalani masa hukuman. Di LP manapun itu, menurutnya tidak masalah asalkan dilakukan sesuai isi amar putusan pengadilan. Lantas, apa setiap koruptor dapat memilih tempat untuk dieksekusi?
 
“Tidak. Itu kan ada alasan secara teknis yang harus dipertimbangkan, misalnya masalah keamanan. Nanti dari sini dipindahkan ke sana bisa terjadi. Seandainya hari ini dilaksankan eksekusi di Bengkulu, terus disana ada gangguan keamanan, kemudian dipindahkan kesini, tidak masalah. Itu proses penempatan saja,” jelasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8457453b6fc/akhirnya--agusrin-jalani-eksekusi-putusan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Ngamuk, Napi Nusakambangan Rusak Fasilitas Lapas

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan