Klien Yusril Ingin Jalani Hukuman Sampai Akhir
Meski Gugatannya Dimenangkan Majelis Hakim PTUN
Kamis, 15 Maret 2012 , 08:30:00 WIB
Meski Gugatannya Dimenangkan Majelis Hakim PTUN
Kamis, 15 Maret 2012 , 08:30:00 WIB
ILUSTRASI/IST
|
RMOL.Dari
tujuh narapidana yang dimenangkan gugatannya oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara terhadap pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat yang
dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, ada satu penggugat yang tetap
menjalankan masa hukumannya sampai akhir.
Dia adalah Bobby S.H Suhardiman yang merupakan salah satu
narapidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank
Indonesia.
“Satu di antaranya bernama Bobby S.H Suhardiman telah membuat surat
pernyataan bahwa akan menjalani pidana sampai habis masa pidananya,
yakni 17 April 2012,” kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjenpas) Akbar Hadi Prabowo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Kemenangan tujuh narapidana itu setelah Majelis hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Surat Keputusan Menkum dan
HAM Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tertanggal 16 November 2011
tentang pengetatan remisi terhadap narapidana tindak pidana luar
biasa korupsi dan teroris bertentangan dengan hukum yang berlaku dan
tidak dilakukan dengan prosedur yang benar.
Adapun tujuh narapidana yang menjadi pengguggat itu adalah Ahmad
Hafiz Zawawi, Bobby S.H Suhardiman dan Hengky Baramuli (ketiganya
terpidana kasus cek perjalanan), Hesti Andi Tjahyanto dan Agus
Widjayanto Legowo (keduanya terpidana kasus korupsi PLTU Sampi), serta
Mulyono Subroto dan Ibrahim (terpidana kasus pengadaan alat Puskesmas
keliling di Natuna, Kepri).
Untuk diketahui, atas kemenangan gugatan tujuh narapidana itu,
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin berencana melakukan banding.
Amir menilai, banding ini penting dilakukan mengingat ada
kepentingan yang lebih besar. Yaitu, kalau tidak melakukan banding,
maka dikhawatirkan akan menimbulkan yurisprudensi.
Menurut Akbar, selain ketujuh narapidana itu sebenarnya ada empat
narapidana lagi yang melakukan gugatan serupa ke PTUN Jakarta, dan
saat ini proses hukumnya masih berjalan.
“Mereka masih menggugat SK menteri yang menunda pelaksanaan PB narapidana tipikor,” katanya.
Kuasa hukum tujuh narapidana penggugat moratorium remisi, Yusril
Ihza Mahendra mengatakan, salah satu kliennya Bobby Suhardiman
memutuskan untuk menjalankan sisa hukumannya, karena pada April
depan dia bebas murni.
“Beliau memutuskan demikian karena tidak mau berada dalam pengawasan, makanya ingin tetap menunggu,” ucapnya.
Setahu dia, selain kliennya memang ada juga yang akan menggugat
kebijakan Kemenkumham itu. Sebagian berasal dari Tangerang, Nusa
Tenggara Barat (NTB) dan Cibinong.
Menurut Yusril hal itu tidak perlu dilakukan, karena hanya akan
buang-buang waktu dan tenaga. Keputusan hakim tentunya akan sama yang
telah memenangkan gugatan kliennya.
Bekas Menteri Kehakiman dan HAM ini juga mempersilakan Menkumham
Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan PTUN itu, tapi tindakan
tersebut dinilainya sama saja seperti menjilat ludahnya sendiri.
Dalam satu kesempatan, Menteri Amir Syamsuddin pernah mengatakan
tidak akan mengajukan banding atas gugatan SK Menkum HAM Nomor
M.HH-07.PK.01.05.04 tanggal 16 November 2011.
Yusril membeberkan, di dalam lampiran putusan PTUN itu ada puluhan
orang disebutkan namanya. Dari puluhan orang itu hanya tujuh orang yang
menggugat minta SK itu dibatalkan.
Hasilnya, PTUN membatalkan SK itu, berarti yang dibatalkan
semestinya termasuk pada orang-orang yang masuk dalam lampiran
tersebut. Namun, hakim membatasi diri untuk ke tujuh orang itu saja.
Ketika SK ini dibatalkan dan 7 orang yang menggugat dibebaskan
sebenarnya. “Kemenkumham harus berpikir, karena dalam pengadilan yang
diajukan termasuk orang yang ada di lampiran itu, maka mereka juga
mestinya dibebaskan juga,” katanya.
Kemenkumham Cuma Modal Nekat
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan
kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat, sebenarnya
berlaku bukan hanya kepada penggugat, melainkan kepada narapidana
kasus korupsi lainnya juga.
Sebab, moratorium remisi seperti yang diatur dalam SK Menkum HAM
Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 itu diberlakukan bagi keseluruhan
narapidana Tipikor.
Pada prinsipnya, semangat memberikan efek jera terhadap koruptor
dengan membatasi remisi dan pembebasan bersyarat (PB) itu banyak pihak
yang setuju, termasuk saya selaku anggota Komisi III DPR dengan
catatan tidak ada Undang-Undang yang dilanggar.
Menurutnya, Menkumham hanya bermodalkan nekat, tanpa melihat rambu,
Undang-Undang dan norma hukum sehingga wajar saja kalau PTUN
memenangkan gugatan tujuh terpidana kasus korupsi itu.
Yang sangat disayangkan, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum
dari ketujuh narapidana itu dianggap membela koruptor, padahal opini
tersebut sangat salah, karena ia hanya mewakili kliennya menggugat
kebijakan Kemenkumham itu.
Bila Kemenkumham ingin menerapkan pengetatan remisi dan PB, ada
baiknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
diubah terlebih dahulu.
Bikin Koruptor Tak Jera
Flora Dianti, Pengamat Hukum UI
Kemenangan gugatan tujuh narapidana atas moratorium remisi dan
pembebasan bersyarat, tidak berdampak kepada narapidana tindak pidana
korupsi lainnya.
Sebab, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan tujuh narapidana itu bersifat individual final. Artinya putusan itu hanya diberlakukan terhadap yang mengajukan saja.
Tapi para penggugat itu sebaiknya tidak boleh terlalu girang,
karena Kemenkumham selaku tergugat akan mengajukan banding. Dengan
demikian, mereka harus tetap ditahan karena belum ada putusan kekuatan
hukum tetap.
Sebenarnya keberadaan remisi dan pembebasan bersyarat bisa menjadi
pemicu berkembangnya tindak pidana korupsi. Ini juga yang membuat
koruptor tidak jera.
Makanya, banyak kalangan berharap, koruptor diberikan perlakuan
khusus ketimbang pelaku kejahatan lainnya, karena korupsi merupakan
tindak kejahatan luar biasa.
Untuk mewujudkan itu, perlu dipikirkan perangkat hukum dan aturan
yang bersinergi agar bisa lebih efektif dalam memberikan efek jera.
[Harian Rakyat Merdeka]
Sumber: http://www.rmol.co/read/2012/03/15/57611/Klien-Yusril-Ingin-Jalani-Hukuman-Sampai-Akhir-
Komentar
Posting Komentar