LP Narkotika Mendesak di Kalbar
LP Narkotika Mendesak di Kalbar
KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Mantan Kalapas Nusakambangan Marwan Adli mendengarkan pembacaan vonis untuk dirinya di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (12/1/2012). Marwan akhirnya dihukum 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Napi di LP itu.
Mantan Kalapas Nusakambangan Marwan Adli mendengarkan pembacaan vonis untuk dirinya di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (12/1/2012). Marwan akhirnya dihukum 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Napi di LP itu.
Berita Terkait
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Kalbar, Solo Gultom mengatakan Kalbar sudah saatnya memiliki Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika. Hal itu dikatakannya mengingat saat ini tercatat hampir 80 persen jumlah penghuni LP merupakan terpidana kasus narkotika.
"Hampir di seluruh pemasyarakatan di 14 Kabupaten/kota memiliki jumlah siginifikan terpidana narkotika. Memang jumlahnya rata-rata fluktuatif. Tiap-tiap pemasyarakatan mencapai 80 persen dihuni pelaku kasus narkotika," kata Solo Gultom kepadaTribunpontianak.co.id, Senin (30/1/2012).
Dari angka 80 persen tersebut berjumlah sekitar 600 orang lebih pelaku narkotika. Jumlah ini merupakan angka besar di Pulau Kalimantan.
"Hampir di seluruh pemasyarakatan di 14 Kabupaten/kota memiliki jumlah siginifikan terpidana narkotika. Memang jumlahnya rata-rata fluktuatif. Tiap-tiap pemasyarakatan mencapai 80 persen dihuni pelaku kasus narkotika," kata Solo Gultom kepadaTribunpontianak.co.id, Senin (30/1/2012).
Dari angka 80 persen tersebut berjumlah sekitar 600 orang lebih pelaku narkotika. Jumlah ini merupakan angka besar di Pulau Kalimantan.
Penulis : Rihard Nelson
Editor : Marlen Sitinjak
Komentar
Posting Komentar