LP Narkotika Mendesak di Kalbar

LP Narkotika Mendesak di Kalbar
Senin, 30 Januari 2012 11:42 WIB
Narkoba.jpg
KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Mantan Kalapas Nusakambangan Marwan Adli mendengarkan pembacaan vonis untuk dirinya di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (12/1/2012). Marwan akhirnya dihukum 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Napi di LP itu.






TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Kalbar, Solo Gultom mengatakan Kalbar sudah saatnya memiliki Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika. Hal itu dikatakannya mengingat saat ini tercatat hampir 80 persen jumlah penghuni LP merupakan terpidana kasus narkotika.

"Hampir di seluruh pemasyarakatan di 14 Kabupaten/kota memiliki jumlah siginifikan terpidana narkotika. Memang jumlahnya rata-rata fluktuatif. Tiap-tiap pemasyarakatan mencapai 80 persen dihuni pelaku kasus narkotika," kata Solo Gultom kepada
Tribunpontianak.co.id, Senin (30/1/2012).

Dari angka 80 persen tersebut berjumlah sekitar 600 orang lebih pelaku narkotika. Jumlah ini merupakan angka besar di Pulau Kalimantan.


Penulis : Rihard Nelson
Editor : Marlen Sitinjak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Ngamuk, Napi Nusakambangan Rusak Fasilitas Lapas

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan