Teroris Ali Imron Bantu Polri Sejak 2004
Teroris Ali Imron Bantu Polri Sejak 2004
Pada tahun 2003 Ali Imron divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ali Imron, terpidana bom Bali (Reuters)
VIVAnews - Terpidana seumur hidup kasus bom Bali II, Ali Imron, sudah lama tak berada di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Ali sudah lama diminta Markas Besar Polri untuk membantu membongkar kasus-kasus teroris.
Lalu, sejak kapan Ali Imron membantu polisi mengungkap kasus teroris? "Sejak 2004 Ali Imron digunakan. Kami koordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan," kata juru bicara Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2011.
Pada tahun 2003 Ali Imron alias Alik alias Toha alias Mulyadi divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis sama dijatuhkan pada pelaku lain, Mubarok.
Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menyatakan dia terbukti sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Ale--panggilan Ali Imron--dinyatakan ikut merencanakan dan meledakkan bom di Legian, Kuta, Bali.
Dia disebut pernah mengikuti pertemuan di Solo, melakukan survei di Bali, meracik bom serta mengantarkan bom ke Jalan Legian, 12 Oktober 2002 dengan mobil L-300. Dia juga telah menyeret 12 orang dari Kalimantan karena ikut menyembunyikan dirinya.
Terkait soal keberadaan Ali Imron ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak bisa berkomentar banyak. "Wah, kalau itu tidak bisa dijelaskan," kata Patrialis Akbar di gedung DPR, Jakarta, Senin 3 Oktober 2011.
Juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, membenarkan bahwa Ali Imrn saat ini sudah bersama Markas Besar Polri. Mengenai keberadaan Ali Imron selama di Jakarta, Akbar meminta untuk mengkonfirmasikannya kembali ke pihak Mabes Polri.
"Silakan dikonfirmasi ke Polri, selama di Jakarta dimana Ali Imron berada," kata Akbar Hadi kepada VIVAnews.com, kemarin. (umi)
Kemenkumham: Teroris Ali Imron Ada di Jakarta
Sudah 4 tahun terpidana Bom Bali ini tidak menghuni selnya di LP Kerobokan, Bali.
Bom Bali 2002 (Dokumentasi ANTV)
VIVAnews - Meski berstatus sebagai tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, terpidana seumur hidup kasus Bom Bali 2001 Ali Imron sudah empat tahun tak menghuni selnya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Siswanto, mengatakan, Ali Imron sedang "dipinjam" Densus 88 Anti Teror Mabes Polri untuk kepentingan pengembangan penyidikan jaringan teroris di Indonesia.
Konfirmasi serupa dinyatakan Kementerian Hukum dan HAM. "Benar, saat ini Ali Imron ada bersama Mabes Polri, kepentingannya untuk pengembangan kasus," kata Juru bicara Ditjen Lapas Akbar Hadi Prabowo kepadaVIVAnews.com, Minggu, 2 Oktober 2011.
Mengenai keberadaan Ali Imron selama di Jakarta, Akbar meminta untuk mengkonfirmasikannya kembali ke pihak Mabes Polri. "Silakan dikonfirmasi ke Polri, selama di Jakarta dimana Ali Imron berada," ujarnya.
Namun, saat dimintai tanggapan, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana, belum bersedia memberi keterangan. "Belum saatnya Mabes Polri bicara," kata dia, Minggu siang.
Dihubungi terpisah, Mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas menilai upaya pihak kepolisian menggunakan Ali Imron sah-sah saja.
"Statusnya kan dipinjam oleh kepolisian untuk kepentingan kasus teror, saya kira seharusnya memang Ali Imron itu diberi peluang untuk memberikan informasi. Apalagi saat ini dia sudah sadar dan tidak mau mengulangi lagi aksi teror seperti dulu," dia menegaskan kepada VIVAnews.
Nasir mengungkapkan kondisi kejiwaan Ali Imron saat ini sudah stabil. Untuk itu, sebaiknya dia diberi fasilitas untuk berperan lebih. Bukan hanya dalam hal mengungkap jaringan teroris, namun dia juga diberi kesempatan untuk menuntun terpidana teror lainnya.
"Berilah dia fasilitas dan peran untuk memberikan nasihat kepada pelaku lainnya. Upaya ini tentu ada positifnya," tuturnya.
Pada tahun 2003 Ali Imron divonis hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menyatakan dia terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Ale--panggilan Ali Imron--dinyatakan ikut merencanakan dan meledakkan bom di Legian, Kuta, Bali, Oktober 2002.
Keputusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 20 tahun bui. Namun, dibanding trio Bom Bali--Amrozi, Imam Samudra, dan Muhklas yang divonis mati--hukuman untuk Ali Imron terbilang relatif ringan. (kd)
• VIVAnews
Komentar
Posting Komentar