NASIONAL - HUKUM
Senin, 10 Oktober 2011 , 16:49:00

JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM terus menelusuri dugaan tentang pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat. Humas Ditjenpas Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan, ada pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang.

"Memang kita terima pengaduan. Tapi belum ada laporan lagi dari Kanwil (Kalbar) karena masih dalam penelusuran jadi belum ada keputusan final," kata Akbar Hadi saat dimintai komentarnya tentang hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang, Senin (19/10)

Saat ditanya apakah Kalapas Ketapang, Indra Sofian juga diperiksa, Akbar hanya memberi jawaban diplomatis.  "Itu nanti saja, pokoknya ada beberapa yang sudah diperiksa," kata Abdul Hadi lagi.

Akbar Hadi Prabowo menyebutkan bahwa pemeriksaan ditargetkan tak lama lagi tuntas. "Targetnya (pemeriksaan) biasanya seminggu," sambungnya.

Ditegaskannya pula, Ditjenpas menganggap kasus dugaan pemberian remisi ilegal itu sebagai persoalan serius. Sebab, kata Akbar, pemberian remisi sudah ada aturannya dan selalu dilakukan secara terbuka.

Bagaimana jika nantinya di Lapas Ketapang terbuti ada pemberian remisi ilegal? "Sudah pasti akan kita tindak tegas. Ada beberapa orang yang pernah kita tindak karena penyalahgunaan kewenangan, bukan cuma terkait remisi," pungkasnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun, sejumlah pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/10) lalu dan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap karyawan di Lapas Ketapang.

Seperti diketahui, pemberian remisi secara illegal ini diduga melibatkan terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.

Sun’an diketahui masuk ke LP Ketapang pada bulan Juli 2009 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.  Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009. Artinya, mantan Kapolres tersebut belum genap menjalani hukuman 2 bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi 2 bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat (PB).

Selain Akhmad Sun’an, dua anak buahnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama, juga mendapatkan perlakuan yang sama dari Lapas Ketapang. Keduanya dalah mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.

Diduga, pemberian remisi yang tidak wajar tersebut karena Sunan memberikan dana sejumlah Rp65 juta kepada Kalapas Ketapang, Indra Sofian. Begitu juga dengan napi lainnya yang disebut-sebut menyerahkan dana sebesar Rp65 juta untuk mendapatkan remisi.
(fuz/boy/jpnn)

RELATED NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda