Ditjenpas Telusuri Pemberian Remisi Ilegal


Ditjenpas Telusuri Pemberian Remisi Ilegal

Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Marlen Sitompul
Nasional - Senin, 10 Oktober 2011 | 20:13 WIB


“Memang kita terima pengaduan. Tapi belum ada laporan lagi dari Kanwil (Kalbar) karena masih dalam penelusuran jadi belum ada keputusan final,” ujar Akbar Hadi saat dimintai komentarnya tentang hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang, Senin (19/10/2011).
Saat ditanya apakah Kalapas Ketapang, Indra Sofian juga diperiksa, Akbar tidak memberikan jawaban pasti. Dia hanya mengatakan sudah ada beberapa orang yang diperiksa tanpa menyebutkan siapasaja yang diperiksa. Selain itu Akbar Hadi Prabowo menyebutkan bahwa pemeriksaan ditargetkan segera bisa tuntas.
“Sudah pasti akan kita tindak tegas. Ada beberapa orang yang pernah kita tindak karena penyalahgunaan kewenangan, bukan Cuma terkait remisi,” ucapnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, sejumlah pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/10) lalu. Seperti diketahui, pemberian remisi secara illegal ini diduga melibatkan terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.
Sun’an diketahui masuk ke LP Ketapang pada 30 Juli 2009 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009. Artinya, mantan Kapolres tersebut belum genap menjalani hukuman 2 bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi 2 bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat (PB).

INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM terus menelusuri dugaan tentang pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat.

Menurut Humas Ditjenpas Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo, saat ini ada pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang.
“Targetnya (pemeriksaan) biasanya seminggu,” ucapnnya.
Selain itu Akbar menegaskan, Ditjenpas menganggap kasus dugaan pemberian remisi ilegal itu sebagai persoalan serius. Sebab menurutnya pemberinan remisi sudah ada aturannya dan selalu dilakukan secara terbuka.
Saat ditegaskan, bagaimana jika nantinya di Lapas Ketapang terbukti ada pemberian remisi ilegal? Akbar mengatakan akan menindak tegas.
Diduga, pemberian remisi yang tidak wajar tersebut karena Sunan memberikan dana sejumlah Rp65 juta kepada Kalapas Ketapang, Indra Sofian. Begitu juga dengan napi lainnya yang disebut-sebut menyerahkan dana sebesar Rp65 juta untuk mendapatkan remisi.[bay]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda