Nurdin Halid Jalani Pembinaan di Bogor

Nurdin Halid Jalani Pembinaan di Bogor


By Republika Newsroom
Kamis, 27 November 2008 pukul 21:17:00



JAKARTA--Setelah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Kamis, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk mendapat pembinaan dan selanjutnya dikembalikan ke pihak keluarganya.

Kabag Humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan Dephukham, Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan, Nurdin mendapatkan status pembebasan bersyarat mulai hari ini hingga waktu bebas murninya pada 5 Juli 2010.

Keputusan bebas bersyaratnya tersebut berdasarkan surat nomor PAS.4.XXV.11200.PK.05.06.Tahun 2008.

"Meski demikian, Nurdin dapat kembali ke tahanan jika selama masa bebas bersyaratnya melakukan tindak pidana," kata Akbar

Akbar melanjutkan, Nurdin dibebaskan dengan pertimbangan yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

Keputusan Nurdin dapat berstatus bebas bersyarat atas rekomendasi dari tiga Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan.

TPP tersebut, lanjut Akbar, telah tiga kali bersidang mengenai permohonan pembebasan bersyarat Nurdin Halid.

Sidang tersebut dilakukan oleh tiga tim TPP berbeda dari rutan Salemba, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta, dan terakhir TPP dari Ditjen Pemasyarakatan Dephukham.

Sementara itu, Kepala Rutan Salemba, Toga Effendi, menjelaskan, pembinaan Nurdin Halid dilakukan Balai Pembinaan Bogor karena alamat tempat tinggal penjamin dan keluarga Nurdin Halid berada di Cibubur Jawa Barat.

Pembinaan yang dimaksud meliputi penjelasan akan hak dan kewajibannya selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

"Dikarenakan Depok tidak memiliki Balai Pembinaan dan Bogor yang memiliki, kami terpaksa menyerahkan ke Balai Pembinaan di Bogor," jelas Toga kepada
 Antara.

Diketahui keluarga Nurdin beralamat di Komplek Raffles Hill Blok B2 /10 Harja Mukti, Cimanggis Kota Depok.

Nurdin dipenjara karena kasus korupsi pengadaan minyak goreng. Kerugian negara dari korupsi itu diperkirakan mencapai Rp169 miliar.

Namun, ketika Nurdin melakukan banding, Mahkamah Agung hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dirinya. Nurdin juga dihukum membayar denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan.

Nurdin Halid menyerahkan diri ke Rutan salemba setelah sempat buron. Dirinya ditahan di Rutan Salemba sejak 18 September 2007.ant/pt


Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda