29.832 Napi Bebas di Tahun 2008

Kamis, 05 Februari 2009 pukul 07:48:00

29.832 Napi Bebas di Tahun 2008


JAKARTA-- Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia membebaskan 29.832 narapidana (napi) selama tahun 2008. Namun, pembebasan puluhan ribu napi ini belum bisa mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas (over capacity) di seluruh LP di Indonesia. ''Jumlah napi dan kapasitas LP masih tidak seimbang,'' kata Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Akbar Hadi, kepada Republika, Rabu (4/2).Untuk menekan peningkatan kelebihan kapasitas LP, lanjut Akbar, Ditjen Pemasyarakatan mengefektifkan pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) No M01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. ''Sejak Permen berlaku efektif tahun 2008, presentasi kelebihan kapasitas LP terus menurun,'' ungkap Akbar.Pada tahun lalu, Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan pembebasan bersyarat untuk 16.728 napi, cuti bersyarat 11.702 napi, dan cuti menjelang bebas 1.402 napi. Ditjen Pemasyarakatan mencatat...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pegawai Lapas Dan Rutan Dilatih Kesamaptaan

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

Denny Menjawab SMS Anda