Dudhie Makmun Murod Bebas Bersyarat
VIVAnews – Humas Direktorat Jenderal Lembaga
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menyatakan, mantan
Bendahara Fraksi PDIP yang menjadi terpidana cek pelawat, Dudhie Makmun
Murod, dinyatakan bebas bersyarat sejak 27 Maret 2011.
“Sudah bebas bersyarat. Sudah kembali ke keluarga. Tapi sebulan sekali melapor ke Lembaga Pemasyarakatan,” kata Akbar di Jakarta, Kamis 9 Juni 2011.
Akbar menjelaskan, pembebasan bersyarat Dudhie terlampir dalam Surat Keputusan Ditjen Lapas Kemenkumham dengan nomor PAS.2.XIII.2847.PK tahun 2011. Menurut Akbar, meski SK tersebut terbit Maret 2011, namun yang bersangkutan baru bisa bebas pada 27 April 2011.
“Denda dibayar tanggal 9 Juni 2010. Remisi umum tahun 2010 selama 1 bulan. Remisi khusus tahun 2010 selama 15 hari. Pembebasan bersyarat tanggal 27 April 2011,” papar Akbar.
Sebelumnya, Dudhie divonis dua tahun penjara. Dia terbukti menerima 10 cek pelawat senilai Rp500 juta saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom. Selain vonis penjara, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (umi)
“Sudah bebas bersyarat. Sudah kembali ke keluarga. Tapi sebulan sekali melapor ke Lembaga Pemasyarakatan,” kata Akbar di Jakarta, Kamis 9 Juni 2011.
Akbar menjelaskan, pembebasan bersyarat Dudhie terlampir dalam Surat Keputusan Ditjen Lapas Kemenkumham dengan nomor PAS.2.XIII.2847.PK tahun 2011. Menurut Akbar, meski SK tersebut terbit Maret 2011, namun yang bersangkutan baru bisa bebas pada 27 April 2011.
“Denda dibayar tanggal 9 Juni 2010. Remisi umum tahun 2010 selama 1 bulan. Remisi khusus tahun 2010 selama 15 hari. Pembebasan bersyarat tanggal 27 April 2011,” papar Akbar.
Sebelumnya, Dudhie divonis dua tahun penjara. Dia terbukti menerima 10 cek pelawat senilai Rp500 juta saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom. Selain vonis penjara, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (umi)
Komentar
Posting Komentar